IPD – 03 April 2026 | Polisi Buleleng mengumumkan penangkapan I Made Wijaya, alias Jro Mangku Wijaya Dangin, ketua yayasan yang mengelola Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan. Penangkapan itu didasari hasil forensik yang mengidentifikasi tujuh anak sebagai korban kekerasan fisik dan seksual. Kasus ini memicu sorotan tajam terhadap mekanisme pengawasan panti asuhan di Kabupaten Buleleng, Bali.
Menurut penyelidikan, tujuh anak berusia antara 12 hingga 21 tahun mengalami serangkaian tindakan kejam, termasuk pemerkosaan berulang, pemukulan, dan bahkan mencekik dengan kabel. Salah satu korban berusia 16 tahun dilaporkan diperkosa tidak hanya di panti, tetapi juga di beberapa penginapan di Denpasar, Badung, dan Tabanan. Fakta-fakta ini terungkap setelah tim forensik medis melakukan pemeriksaan menyeluruh pada luka-luka korban dan mengumpulkan bukti DNA yang mengaitkan tersangka dengan masing‑masing kejahatan.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah intimidasi lebih lanjut terhadap korban. “Kami memiliki indikasi bahwa tersangka berusaha menekan saksi agar tidak memberikan keterangan,” ujarnya pada konferensi pers 2 April 2026. Selanjutnya, penyidik memisahkan masing‑masing kasus korban ke dalam berkas terpisah agar proses penyelidikan dapat lebih mendalam.
Dalam upaya menegakkan hukum, I Made Wijaya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang‑Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, beberapa pasal KUHP terkait persetubuhan terhadap anak, serta Undang‑Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng, Putu Kariaman Putra, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pengawasan rutin terhadap semua panti asuhan melalui forum LKSA, program outbound, serta sistem akreditasi yang mengklasifikasikan panti ke dalam kategori C, B, hingga A. “Kami memiliki 20 panti di Buleleng, satu dikelola pemerintah dan sisanya swasta. Pengawasan kami meliputi pendampingan pekerja sosial dan evaluasi administrasi anak,” kata Kariaman.
Namun, Kariaman mengakui adanya keterbatasan dalam mengawasi kondisi keseharian anak di dalam panti. “Kami sudah berupaya maksimal, namun tidak semua aktivitas dapat kami pantau secara real‑time,” tambahnya, mengingat hubungan antara pihak panti dan pengelola tidak selalu transparan.
Kasus ini juga menyingkap kelemahan dalam koordinasi antara aparat penegak hukum, Dinsos, dan lembaga perlindungan anak. Sebelum penangkapan, korban sempat melaporkan kejadian kepada pekerja sosial, namun tidak ada tindakan cepat yang diambil. Kini, Dinsos berjanji akan meningkatkan frekuensi kunjungan pekerja sosial serta memperkuat mekanisme pelaporan anonim bagi anak-anak di panti.
Reaksi masyarakat pun tidak terkesan tenang. Warga Buleleng menggelar aksi solidaritas di depan kantor Polres Buleleng, menuntut pertanggungjawaban penuh dari semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan panti asuhan. Organisasi non‑pemerintah yang fokus pada perlindungan anak, seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali, menyerukan audit independen terhadap seluruh panti asuhan di provinsi tersebut.
Dengan terungkapnya fakta mengerikan ini, pemerintah provinsi Bali dijadwalkan akan mengadakan rapat koordinasi lintas sektoral pada minggu depan. Agenda utama meliputi revisi prosedur akreditasi panti, penambahan tim audit forensik anak, serta pembentukan satuan tugas khusus yang berfokus pada pencegahan kekerasan seksual di lembaga kesejahteraan sosial.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan formal saja tidak cukup bila tidak didukung dengan mekanisme pelaporan yang efektif dan kepedulian langsung terhadap kesejahteraan anak. Diharapkan, langkah‑langkah perbaikan yang dijanjikan dapat mencegah terulangnya tragedi serupa dan mengembalikan rasa aman bagi anak‑anak yang berada di bawah perlindungan negara.
