IPD – 09 Maret 2026 | JAKARTA – Seiring pemerintah Indonesia menguatkan regulasi digital untuk melindungi anak di bawah 16 tahun, YouTube mengumumkan peluncuran fitur baru yang secara otomatis memblokir konten Shorts bagi pengguna yang belum mencapai batas usia tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengharuskan platform digital menonaktifkan akun anak di sejumlah layanan berisiko tinggi.
Latihan Kebijakan Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menargetkan delapan platform, termasuk YouTube, TikTok, Instagram, dan Roblox, untuk menonaktifkan atau memblokir akun pengguna di bawah 16 tahun. Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk menahan paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, serta kecanduan digital yang kini mengancam generasi muda.
Fitur Blokir Shorts: Bagaimana Cara Kerjanya?
YouTube menambahkan lapisan verifikasi usia pada layanan Shorts. Sistem akan memeriksa data tanggal lahir yang terdaftar pada akun Google. Jika pengguna berusia di bawah 16 tahun, algoritma secara otomatis menyembunyikan feed Shorts dan menampilkan opsi video berdurasi lebih panjang yang telah melalui proses moderasi ketat.
Berikut langkah-langkah yang dapat orang tua lakukan untuk mengaktifkan perlindungan ini:
- Verifikasi usia anak: Masuk ke Google Account anak, pilih Family Link, lalu pastikan tanggal lahir terisi dengan benar.
- Aktifkan Mode Aman: Pada aplikasi YouTube, buka Settings > General dan aktifkan Restricted Mode. Pilihan ini menambah filter konten selain Shorts.
- Gunakan kontrol orang tua DARA: Program Digital Addiction Response Assistance (DARA) yang diluncurkan Kominfo menyediakan layanan konsultasi bagi orang tua untuk memantau kebiasaan menonton anak.
- Pantau riwayat tontonan: Di bagian History, orang tua dapat meninjau video apa saja yang ditonton anak dan mengatur batas waktu harian.
Dampak terhadap Pengguna dan Industri
Peluncuran fitur ini diperkirakan akan menurunkan waktu yang dihabiskan anak-anak pada format video pendek yang bersifat cepat, berulang, dan seringkali tidak terkontrol. Menurut data terbaru Badan Pusat Statistik (2024), hampir 60% anak usia 5‑6 tahun sudah mengakses internet, dan 35% di antaranya menghabiskan lebih dari dua jam per hari di media sosial.
Para pakar kesehatan digital menilai bahwa mengurangi eksposur pada Shorts dapat menurunkan risiko kecanduan, meningkatkan konsentrasi belajar, serta mengurangi stres visual. Namun, kritikus mengingatkan bahwa blokir semata tidak cukup; edukasi digital bagi orang tua dan anak tetap menjadi faktor kunci.
Respons Internasional
Media asing seperti The New York Times dan The Guardian memuji langkah Indonesia sebagai contoh kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Sementara itu, platform lain seperti TikTok dan Roblox juga tengah menyiapkan mekanisme serupa, meskipun implementasinya masih dalam tahap uji coba.
Dengan regulasi yang tegas dan dukungan teknologi baru, Indonesia berupaya menempatkan diri sebagai negara non‑Barat pertama yang secara proaktif membatasi akses digital bagi anak di bawah 16 tahun, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi perlindungan anak secara berkelanjutan.
Orang tua yang ingin memanfaatkan fitur ini dapat mengunduh pembaruan aplikasi YouTube terbaru melalui Play Store atau App Store, lalu mengikuti panduan verifikasi usia yang disediakan di dalam aplikasi. DARA tetap tersedia sebagai layanan konsultasi gratis bagi keluarga yang membutuhkan bantuan dalam mengidentifikasi tanda‑tanda adiksi digital pada anak.
Langkah ini menandai era baru dalam regulasi digital Indonesia, di mana pemerintah, platform teknologi, dan masyarakat bekerjasama untuk menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang.
