IPD – 30 Maret 2026 | Jakarta – Perselisihan hak asuh anak antara Wardatina Mawa dan mantan suaminya, Insanul Fahmi, kembali memanas setelah sang ibu mengajukan tuntutan nafkah sebesar Rp 100 juta. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua tokoh yang sebelumnya dikenal di kalangan media sosial. Wardatina menegaskan bahwa ia selalu berupaya menjalin komunikasi dengan anaknya, namun upaya tersebut sering kali diblokir oleh ayahnya.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Wardatina dalam sebuah wawancara, ia “sering menawari” Insanul untuk bertemu dengan anak mereka, namun sang ayah dikabarkan “memperumit” proses pertemuan. “Saya sudah beberapa kali menghubungi dan menawarkan pertemuan yang bersahabat demi kepentingan anak, tetapi selalu ada alasan yang diberikan,” ujar Wardatina dengan nada tegas.
Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat bahwa selain menuntut hak asuh penuh, Wardatina juga menuntut pembayaran nafkah sebesar Rp 100 juta. Jumlah tersebut mencakup biaya pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan hidup sehari-hari anak selama tiga tahun ke depan. Pengacara Wardatina menambahkan, “Kami mengajukan gugatan ini bukan semata‑mata untuk menambah beban keuangan, melainkan untuk memastikan standar hidup anak tidak terancam karena ketidakhadiran ayahnya dalam memberikan nafkah secara konsisten.”
Di sisi lain, Insanul Fahmi melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas permintaan tersebut. Ia menilai bahwa jumlah yang diminta terlalu berlebihan dan tidak sebanding dengan kondisi keuangannya saat ini. “Saya selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk anak, namun saya juga harus mempertimbangkan realitas keuangan keluarga,” kata kuasa Insanul.
Berikut beberapa poin utama yang menjadi fokus persidangan:
- Penentuan hak asuh anak: Wardatina menginginkan hak asuh eksklusif, sementara Insanul mengusulkan hak asuh bersama.
- Nominal nafkah yang diminta: Rp 100 juta untuk tiga tahun, mencakup biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan harian.
- Frekuensi pertemuan: Wardatina menuntut pertemuan rutin minimal dua kali seminggu, sedangkan Insanul mengusulkan pertemuan bulanan.
- Kondisi keuangan kedua orang tua: Pengadilan diminta menilai kemampuan finansial masing‑masing pihak.
Para ahli hukum keluarga menilai bahwa kasus ini mencerminkan tren meningkatnya sengketa hak asuh di era digital, di mana kedua belah pihak seringkali mengandalkan media sosial untuk menyuarakan kepentingan masing‑masing. “Keterbukaan informasi di platform online dapat memperkeruh situasi, terutama bila pernyataan publik tidak diiringi dengan mediasi yang tepat,” ujar Dr. Andi Prasetyo, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sementara proses hukum masih berjalan, kedua belah pihak diminta untuk menempuh mediasi keluarga terlebih dahulu. Pengadilan menekankan pentingnya menyelesaikan sengketa secara damai demi kesejahteraan anak. “Anak bukanlah objek perselisihan; mereka membutuhkan kepastian dan lingkungan yang stabil,” tegas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siti Nurhaliza.
Kasus ini juga menimbulkan perdebatan tentang peran media dalam menyiarkan konflik pribadi. Beberapa pengamat media menilai bahwa publikasi berlebihan dapat memperburuk tekanan mental pada anak. “Kita perlu lebih bijak dalam menyalurkan informasi, terutama yang berkaitan dengan keluarga,” kata Lina Marlina, analis media.
Keputusan akhir pengadilan dijadwalkan akan diumumkan pada akhir kuartal ini. Sementara itu, Wardatina dan Insanul diharapkan dapat menahan diri dari aksi provokatif di media sosial dan fokus pada penyelesaian melalui jalur hukum yang ada.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana hak asuh dan tuntutan nafkah dapat menjadi titik konflik yang kompleks, menuntut keseimbangan antara kepentingan finansial, emosional, serta kepentingan terbaik anak.
