IPD – 25 Maret 2026 | Pernikahan merupakan institusi penting dalam Islam yang tidak hanya menjadi sarana penyempurnaan ibadah, tetapi juga menjaga kehormatan serta menciptakan keluarga sakinah. Di tengah masyarakat, pertanyaan tentang batasan hubungan yang boleh dijalin melalui perkawinan, khususnya mengenai menikah dengan sepupu, kerap muncul. Artikel ini menelusuri landasan syariat, pendapat ulama, serta pertimbangan kesehatan terkait pernikahan antar sepupu.
Landasan Al-Qur’an: Sepupu Bukan Mahram
Dalam Al‑Qur’an, ayat yang menjadi acuan utama mengenai siapa saja yang haram dinikahi terdapat pada Surat An‑Nisa ayat 23. Ayat tersebut menyebutkan larangan menikah dengan ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi (paman dan tante), serta perempuan yang menyusui, namun tidak menyebutkan sepupu. Karena itu, mayoritas ulama bersepakat bahwa sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram dan dengan demikian pernikahan dengan sepupu dibolehkan (mubah).
Penegasan dari Surat Al‑Ahzab
Surat Al‑Ahzab ayat 50 menegaskan lagi siapa yang dihalalkan untuk dinikahi, mencakup perempuan dari saudara laki-laki atau perempuan ayah/ibu. Sepupu tidak termasuk dalam daftar tersebut, memperkuat bahwa pernikahan antar sepupu tidak dilarang. Bahkan, sejarah Islam mencatat contoh pernikahan dalam keluarga dekat, seperti Fatimah a.s. dengan Ali bin Abi Thalib a.s. serta pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Zainab binti Jahsy, yang merupakan sepupu beliau.
Pandangan Ulama: Mubah, Makruh, atau Tidak Disarankan?
Walaupun secara teks Qur’an tidak melarang, para ulama membagi pendapatnya menjadi tiga kategori utama:
- Mubah (diperbolehkan): Mayoritas mazhab menganggap pernikahan dengan sepupu sah dan tidak menyalahi syariat.
- Makruh (tidak dianjurkan): Mazhab Syafi’i dan sebagian ulama lainnya menilai pernikahan dengan sepupu sebagai perbuatan yang sebaiknya dihindari karena potensi risiko kesehatan pada keturunan.
- Lebih Utama di Luar Kerabat Dekat: Beberapa ulama menekankan anjuran untuk memilih pasangan di luar keluarga dekat, mengutip hadis yang menyarankan menambah variasi keturunan agar tidak lemah.
Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa meski tidak dilarang, pernikahan dengan sepupu termasuk dalam kategori makruh dan lebih baik dipilih pasangan yang tidak begitu dekat secara kekerabatan.
Aspek Kesehatan dan Keturunan
Argumen utama yang mendasari pandangan makruh adalah potensi terjadinya masalah genetik pada anak-anak jika pernikahan terjadi antara kerabat dekat. Penelitian modern memang menunjukkan bahwa persilangan gen yang sangat serupa dapat meningkatkan risiko kelainan bawaan. Namun, tidak semua kasus menghasilkan dampak negatif; banyak contoh sejarah menunjukkan keturunan yang sehat dari pernikahan semacam ini.
Oleh karena itu, ulama menekankan pentingnya pertimbangan medis dan konseling genetik bagi pasangan yang berniat menikah dengan sepupu, terutama jika ada riwayat penyakit keturunan dalam keluarga.
Praktik Kontemporer di Indonesia
Di Indonesia, pernikahan antar sepupu masih cukup umum, terutama di daerah dengan tradisi kekerabatan yang kuat. Pemerintah melalui Kementerian Agama menyediakan panduan fiqh yang menegaskan bahwa pernikahan ini sah, namun tetap menyarankan pasangan untuk mempertimbangkan faktor kesehatan.
Selain itu, lembaga keagamaan sering mengadakan ceramah dan kajian yang membahas tata cara pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta pentingnya memilih pasangan yang memiliki kualitas akhlak dan kompatibilitas, bukan semata‑mata kedekatan keluarga.
Kesimpulan
Secara hukum Islam, menikah dengan sepupu boleh dan tidak termasuk mahram. Namun, sebagian ulama menilai pernikahan ini makruh karena pertimbangan kesehatan dan anjuran untuk memperluas garis keturunan. Bagi pasangan yang mempertimbangkan pernikahan dengan sepupu, disarankan untuk:
- Mengonsultasikan risiko kesehatan dengan tenaga medis.
- Menggali pemahaman fiqh secara mendalam, termasuk pandangan mazhab yang diikuti.
- Menilai kesiapan emosional, sosial, dan finansial secara menyeluruh.
Dengan pendekatan yang bijak, pernikahan antar sepupu dapat dilangsungkan sesuai syariat tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan kesejahteraan keluarga masa depan.
