IPD – 30 Maret 2026 | Kasus pungli di Pantai Padang kembali menjadi sorotan publik setelah video insiden tersebut tersebar luas di media sosial. Lurah Pantai Padang, Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa pelaku yang melakukan pemerasan uang kepada wisatawan asing berasal dari Pekanbaru, Sumatera Barat. Menurutnya, tindakan tersebut dipicu oleh keterbatasan ekonomi yang dirasakan oleh sejumlah warga di daerah tersebut.
Insiden terjadi pada tanggal 12 Maret 2026, ketika sekelompok wisatawan asal Singapura dan Myanmar tiba di Pantai Padang untuk berlibur. Saat proses pemeriksaan tiket masuk, petugas tidak resmi menagih tambahan biaya yang tidak tercantum dalam tarif resmi. Rekaman video memperlihatkan pelaku menuntut sekitar 150 dolar Singapura per orang, dengan ancaman bila tidak membayar. Wisatawan tersebut akhirnya membayar total 250 dolar Singapura untuk tiga orang, sebagaimana dilaporkan oleh saksi mata.
Lurah Budi menjelaskan bahwa pelaku yang teridentifikasi bernama Hadi (nama samaran), berusia 34 tahun, merupakan pendatang dari Pekanbaru yang bekerja sebagai penjual makanan di area pantai. “Dia mengaku terpaksa melakukan pungli karena keluarga di Pekanbaru sedang mengalami kesulitan ekonomi yang parah. Pendapatan dari penjualan makanan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan dasar,” ungkapnya dalam pernyataan resmi kepada media setempat.
Kasus ini mengingatkan pada insiden serupa yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center pada pertengahan Maret 2026, di mana petugas imigrasi kelas I TPI Batam ditahan karena melakukan pungutan liar kepada warga negara asing. Penyidikan di Batam mengungkap aliran uang pungli yang melibatkan hingga tiga orang petugas dan satu calo. Meskipun latar belakang geografis berbeda, pola pungli yang mengandalkan korban wisatawan asing menunjukkan adanya jaringan informal yang memanfaatkan sektor pariwisata.
Selain faktor ekonomi, Lurah Budi menambahkan adanya kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas di area pantai. “Kami telah mengirimkan laporan ke Dinas Pariwisata dan Kepolisian setempat. Penindakan cepat diperlukan agar kepercayaan wisatawan tidak terus menurun,” tegasnya. Ia juga meminta agar pemerintah provinsi meninjau kembali program kesejahteraan bagi penduduk yang bergantung pada sektor informal di daerah pesisir.
Respons publik terhadap kasus ini sangat beragam. Sebagian besar komentar di media sosial menuntut tindakan tegas terhadap pelaku, sementara kelompok lain mengajak masyarakat untuk lebih memahami kondisi ekonomi warga yang terpaksa terlibat dalam praktik ilegal. Beberapa aktivis hak asasi manusia menyoroti perlunya program bantuan ekonomi yang lebih terarah, khususnya di wilayah yang mengandalkan pendapatan pariwisata.
Pihak kepolisian setempat telah melakukan penangkapan terhadap Hadi dan dua rekannya yang membantu proses pungli. Kedua orang tersebut kini berada dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, Dinas Pariwisata berjanji akan meningkatkan sosialisasi tarif resmi dan menambah petugas keamanan di area masuk pantai.
Kasus ini juga memicu perbincangan tentang pentingnya transparansi tarif wisata. Menurut data Dinas Pariwisata Kabupaten Indramayu, tarif masuk Pantai Padang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar 50.000 rupiah per orang, dengan tambahan layanan seperti sewa payung dan kursi pantai yang dipungut secara resmi. Namun, pelaku pungli menggunakan modus operandi yang memanfaatkan kurangnya informasi bagi wisatawan asing.
- Pelaku: Hadi (nama samaran), asal Pekanbaru
- Tarif resmi Pantai Padang: 50.000 rupiah per orang
- Uang pungli yang diminta: 150 dolar Singapura per orang
- Jumlah total dibayar wisatawan: 250 dolar Singapura untuk tiga orang
Dalam upaya mencegah terulangnya kasus serupa, Lurah Pantai Padang menekankan pentingnya edukasi bagi warga tentang bahaya pungli dan dampaknya terhadap citra daerah. “Kami akan mengadakan pelatihan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan,” tuturnya.
Secara keseluruhan, kasus pungli di Pantai Padang menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan komunitas setempat untuk menciptakan lingkungan wisata yang bersih dari praktik korupsi. Dengan mengatasi akar penyebab ekonomi yang memaksa sebagian warga melakukan tindakan ilegal, diharapkan kepercayaan wisatawan dapat dipulihkan dan sektor pariwisata Pantai Padang kembali berkembang secara berkelanjutan.
