IPD – 19 Maret 2026 | Suasana dunia hiburan Indonesia kembali heboh pada akhir pekan lalu setelah sebuah video duet tak terduga muncul di media sosial. Penyanyi muda Vidi Aldiano, yang baru saja meninggal dunia pada 7 Maret 2026, tampak berdiri bersebelahan dengan Keenan Nasution, sang pencipta dan penyanyi asli lagu “Nuansa Bening“. Video tersebut menampilkan kedua artis menyanyikan bagian chorus dengan harmoni yang mengalir, memicu ribuan reaksi positif serta komentar nostalgia dari netizen.
Keenan, yang sebelumnya terlibat sengketa hak cipta dengan manajemen Vidi, tak segan melontarkan pujian kepada almarhumnya. Dalam caption singkat yang menyertai video, Keenan menuliskan, “Bagus sekali, Vidi. Terima kasih sudah menghidupkan kembali Nuansa Bening dengan jiwa muda yang penuh energi.” Kata-kata itu menambah dimensi emosional pada perdebatan hukum yang masih berlangsung.
Kasasi Hak Cipta yang Masih Menggantung
Sengketa antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano bermula pada tahun 2024 ketika Keenan menuntut pelanggaran hak ekonomi dan moral atas lagu “Nuansa Bening”. Manajemen Vidi sempat menawarkan kompensasi Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi, namun penawaran tersebut ditolak karena dianggap kurang transparan. Akhirnya Keenan mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp24,5 miliar.
Proses hukum bergerak cepat hingga mencapai tahap kasasi di Mahkamah Agung pada pertengahan 2026. Pada 19 Maret 2026, kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menegaskan bahwa meski Vidi telah wafat, perkara perdata tidak otomatis gugur. Semua kewajiban hukum akan beralih ke ahli waris, namun dalam kasus ini proses kasasi sudah selesai dan tidak ada sidang lanjutan; pihak kedua hanya menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Agung.
Minola juga menolak spekulasi bahwa proses hukum akan dilanjutkan setelah kematian Vidi, menegaskan bahwa perkara sudah berada di tingkat kasasi sebelum sang penyanyi meninggal. “Kami belum tahu kapan putusan kasasi akan dibacakan,” ujarnya lewat pernyataan tertulis.
Reaksi Publik dan Dampak Viral
Video duet tersebut segera menjadi viral, dengan lebih dari satu juta tayangan dalam 24 jam pertama. Netizen membanjiri kolom komentar dengan pujian terhadap penampilan Vidi yang masih terasa segar meski rekaman diambil sebelum kematiannya. Beberapa pengguna media sosial menambahkan, “Rasanya seperti Vidi masih bersama kita, menyanyikan lagu yang memang milik kami semua.”
Sementara itu, Keenan yang sempat menjadi sorotan negatif karena menuntut Vidi, kini mendapatkan pujian atas sikap sportivitasnya. Banyak yang menilai bahwa pujian tersebut merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada sahabat sejawat yang baru saja tiada.
Aspek Hukum dalam Perspektif Publik
Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman tentang perbedaan antara perkara pidana dan perdata dalam konteks hak cipta. Menurut Minola, hak ekonomi dan moral pemilik lagu tetap berlaku meski penerima lisensi sudah meninggal. Kewajiban pembayaran royalti, misalnya, tetap harus dipenuhi oleh ahli waris atau pihak yang mengelola hak cipta.
Para pengamat hukum menilai bahwa putusan Mahkamah Agung akan menjadi preseden penting bagi industri musik Indonesia, terutama terkait penggunaan lagu lama dalam kolaborasi modern. Jika Mahkamah Agung memutuskan mendukung Keenan, maka standar transparansi penggunaan karya musik akan semakin ketat.
Di sisi lain, industri musik juga harus menyeimbangkan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan artistik. Duet Vidi dan Keenan menjadi contoh bagaimana kolaborasi dapat memperkaya warisan budaya sekaligus menimbulkan pertanyaan hukum yang kompleks.
Dengan berakhirnya kehidupan Vidi Aldiano, warisan musikalnya tetap hidup melalui rekaman, kolaborasi, dan bahkan melalui perdebatan hukum yang mengelilinginya. Video duet yang kini menjadi viral tidak hanya menghibur, tetapi juga mengingatkan publik bahwa hak cipta merupakan bagian integral dari ekosistem kreatif yang harus dihormati.
Keputusan akhir Mahkamah Agung diharapkan segera keluar, menutup babak panjang perselisihan antara Keenan Nasution dan ahli waris Vidi Aldiano. Sementara itu, kenangan atas penampilan Vidi dalam “Nuansa Bening” terus beresonansi di hati para penggemar, menegaskan bahwa musik tetap menjadi bahasa universal yang melampaui batas waktu dan hukum.
