Latar Belakang
IPD – 27 Maret 2026 | Pada malam Kamis, 12 Maret 2026, aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat, usai menghadiri acara podcast tentang remiliterisme dan judicial review. Dua orang tidak dikenal melancarkan serangan tersebut, menimbulkan luka ringan dan menimbulkan kepanikan di kalangan aktivis.
Pengungkapan dan Penahanan Awal
Polda Metro Jaya memperkirakan ada lebih dari empat orang yang terlibat. Sementara itu, Mabes TNI mengonfirmasi telah menahan empat prajurit yang diduga terkait, termasuk anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS). Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Letjen Yudi Abrimantyo kemudian menyerahkan jabatannya, menimbulkan spekulasi bahwa langkah tersebut merupakan upaya menghindari akuntabilitas.
Reaksi Pemerintah dan Lembaga HAM
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyoroti potensi anomali hukum antara penyelidikan Polri yang sudah memiliki saksi dan bukti serta penyelidikan TNI yang sudah menahan tersangka namun belum mengumpulkan bukti lengkap. Ia menekankan perlunya koordinasi segera antara kedua institusi untuk menentukan kompetensi absolut pengadilan yang akan memeriksa perkara ini, mengingat risiko dualisme yuridis.
Munafrizal juga mengusulkan agar sengketa kewenangan dihadapkan pada Mahkamah Agung, yang memiliki wewenang memutus pada tingkat pertama dan terakhir mengenai kompetensi peradilan.
Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)
TAUD mengeluarkan lima poin desakan, antara lain: (1) Presiden Prabowo Subianto harus memastikan investigasi independen bebas konflik kepentingan; (2) DPR diminta mengawal proses legislasi yang memperkuat perlindungan saksi; (3) Pengungkapan rantai komando penyiraman air keras harus diungkap secara transparan; (4) Pelaku harus diproses di peradilan umum, bukan militer; (5) Semua pihak harus menghormati prinsip functional jurisdiction yang menekankan bahwa status militer tidak mengubah sifat pidana umum.
Dimas Bagus Arya, koordinator TAUD, menilai mundurnya Kabais tidak serta merta menyelesaikan pertanggungjawaban, melainkan dapat menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas.
Posisi Lembaga Hukum dan Akademisi
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) melalui Direktur Eksekutif Rizky Argama menegaskan bahwa penyiraman air keras merupakan tindak pidana umum, tidak ada unsur disiplin militer. Ia mengacu pada prinsip yurisdiksi fungsional dan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34/2004 tentang TNI, yang menyatakan prajurit TNI hanya berada di peradilan militer untuk pelanggaran militer, sedangkan pidana umum diproses di peradilan umum.
Rizky juga mencatat bahwa standar internasional, termasuk General Comment No. 32 PBB, mengharuskan pengadilan militer dibatasi pada kasus yang berhubungan langsung dengan fungsi militer.
Analisis Hukum dan Politik
- Jika Polri mengajukan dakwaan berdasarkan bukti saksi, maka peradilan umum akan menjadi forum yang paling tepat.
- Penahanan oleh TNI dapat menjadi bukti material, namun tidak menghilangkan kompetensi peradilan umum bila tindakannya tidak terkait dengan tugas militer.
- Pengalihan kasus ke Mahkamah Agung dapat menyelesaikan dualisme dan mencegah fragmentasi proses hukum.
- Langkah politik seperti pengunduran diri Kabais dapat dilihat sebagai upaya mengurangi tekanan publik, namun tidak menggantikan proses pidana.
Kesimpulan
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah menimbulkan dinamika hukum, politik, dan keamanan yang kompleks. Semua pihak, mulai dari kepolisian, TNI, kementerian HAM, hingga lembaga advokasi sipil, sepakat bahwa penyelidikan harus bersifat transparan, terkoordinasi, dan berlandaskan pada prinsip peradilan umum. Hasil akhir yang adil akan menjadi tolok ukur kemampuan negara dalam menegakkan hak asasi manusia serta menahan potensi penyalahgunaan kekuasaan militer.
