Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal Seluas 100 Ha, Omzet 100 Gram per Hari

IPD – 14 Maret 2026 | Tim kepolisian Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan tambang emas ilegal yang tersebar di wilayah perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel). Operasi penggerebekan yang dilakukan pada awal Maret 2026 menemukan area penambangan seluas sekitar 100 hektare, dengan indikasi produksi hingga 100 gram emas per hari.

Pengungkapan Awal dan Lokasi Penambangan

Pengungkapan dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai aktivitas pengerukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) KPH VIII. Penyidik kemudian menelusuri lokasi ke Desa Panabari, Huta Tonga, Kecamatan Tano Tombangan, Tapsel, dimana ditemukan jejak-jejak alat berat dan struktur penampungan pasir.

Alat Berat dan Jejak Teknologi

Di lokasi, penyidik menemukan sebanyak 12 unit ekskavator yang berasal dari tiga perusahaan alat berat, yakni PT H, PT S, dan PT Z. Kombes Rahmat Budi Handoko, Kasus Kriminal Umum Polda Sumut, menyatakan bahwa pemanggilan ketiga perusahaan akan dilakukan untuk mengidentifikasi pemilik sah alat‑alat tersebut.

Daftar ekskavator yang ditemukan:

  • 4 unit merk PT H
  • 5 unit merk PT S
  • 3 unit merk PT Z

Jaringan Pelaku dan Tantangan Identifikasi

Hingga kini, polisi telah menetapkan dua tersangka utama: seorang operator alat berat yang disebut AB, dan seorang mekanik yang disebut AD. Kedua tersangka belum mampu memberikan keterangan yang cukup untuk mengungkap identitas pemilik tambang. “Mereka hanya menyebut nama tanpa data pribadi yang jelas,” kata Rahmat.

Penegak hukum menilai bahwa jaringan ini kemungkinan melibatkan lebih banyak pihak, mengingat skala operasi yang cukup besar dan penggunaan peralatan berat yang tidak sedikit.

Omzet dan Dampak Lingkungan

Wakil Kepala Polda Sumut, Brigjen Sonny Irawan, mengungkapkan bahwa satu titik penambangan dapat menghasilkan sekitar 100 gram emas per hari, yang bila dijumlahkan dari beberapa titik menghasilkan omzet signifikan bagi pelaku. Aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran sungai dan degradasi hutan.

Langkah Penegakan Selanjutnya

Polda Sumut berencana memperluas penyelidikan dengan memanggil tiga perusahaan penyedia alat berat, serta melakukan pemeriksaan dokumen kepemilikan lahan. Selain itu, pihak kepolisian akan menggandeng instansi lingkungan untuk menilai dampak ekologis serta menyiapkan rekomendasi rehabilitasi kawasan.

Upaya penindakan diharapkan dapat menutup jaringan kriminal yang menghubungkan operator, pemasok alat, hingga pembeli emas hasil tambang ilegal. Penegakan hukum yang tegas juga menjadi sinyal bagi masyarakat bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa izin tidak akan ditoleransi.

Dengan dukungan publik dan kerjasama antar lembaga, diharapkan kasus tambang emas ilegal ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang efektif dalam melindungi sumber daya alam Indonesia.

Leave a Comment