IPD – 28 Maret 2026 | Jakarta, 28 Maret 2026 – Setelah berakhirnya bulan Ramadan, sejumlah umat Islam masih memiliki kewajiban untuk mengganti puasa yang tertinggal karena uzur seperti haid, sakit, nifas, atau perjalanan jauh. Penggantian puasa ini dikenal sebagai puasa qadha atau puasa ganti Ramadan. Pemerintah melalui Kementerian Agama serta lembaga keagamaan lainnya menegaskan pentingnya menunaikan qadha secepatnya agar tidak menumpuk hingga Ramadan berikutnya.
Menurut ayat Al‑Qur’an Surah Al‑Baqarah 184, barang siapa yang sakit atau berada dalam perjalanan dan tidak dapat berpuasa, wajib mengganti puasa tersebut pada hari lain. Jika tidak mampu, maka wajib membayar fidyah berupa makanan kepada fakir miskin. Ayat tersebut menjadi landasan utama pelaksanaan puasa qadha.
Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai niat puasa ganti Ramadan, waktu pelaksanaannya, serta ketentuan hukum yang harus dipenuhi.
Niat Puasa Qadha Ramadan
Niat dibaca pada malam hari sebelum terbit fajar, sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa puasa tanpa niat pada malam sebelum fajar tidak sah. Niat yang umum dipakai adalah:
- Arab: نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
- Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.
- Terjemahan: “Aku berniat mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Jika mengganti lebih dari satu hari, niat dapat disesuaikan dengan menyebutkan jumlah hari, misalnya: “Nawaitu shauma al-thalatha ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana…” yang berarti niat tiga hari puasa qadha.
Waktu Pelaksanaan
Puasa qadha dapat dilakukan kapan saja di luar bulan Ramadan, mulai dari 2 Syawal hingga sebelum memasuki Ramadan berikutnya. Pemerintah melalui sidang isbat Kementerian Agama menegaskan bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026, sehingga 2 Syawal 1447 H bertepatan dengan 22 Maret 2026. Umat dianjurkan untuk tidak menunda pelaksanaan qadha hingga mendekati Ramadan berikutnya agar beban ibadah tidak menumpuk.
Hukum dan Kewajiban
Mayoritas ulama, termasuk Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh As‑Sunnah, berpendapat bahwa mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan bersifat wajib, bukan sunnah. Mazhab Syafi’i dan Hanbali memperbolehkan pelaksanaan qadha sebelum Ramadan berikutnya; bila tidak dilakukan hingga Ramadan tiba, maka wajib membayar fidyah.
Fidyah bagi yang tidak mampu melaksanakan qadha dihitung sebesar 1,5 kg beras atau setara uang per hari puasa yang ditinggalkan. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan contoh bahwa fidyah untuk 30 hari puasa adalah sekitar Rp1.800.000.
Tata Cara Pelaksanaan Puasa Qadha
- Menentukan jumlah hari qadha yang harus diganti.
- Membaca niat pada malam sebelum puasa dimulai.
- Menahan diri dari makan, minum, dan perbuatan yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.
- Menjalankan rukun puasa: sahur, menahan diri, berbuka dengan takjil dan makanan yang halal.
- Jika tidak dapat melaksanakan qadha karena kondisi kesehatan, membayar fidyah sesuai ketentuan.
Pelaksanaan puasa qadha dapat dilakukan secara berturut‑turut atau terpisah, sesuai kemampuan masing‑masing. Namun, disarankan agar tidak menunda terlalu lama agar beban ibadah tidak menumpuk.
Selain puasa qadha, terdapat pula puasa sunnah enam hari di bulan Syawal yang dianjurkan setelah Idulfitri. Kedua ibadah ini memperkuat kesempurnaan spiritual umat Islam setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadan.
Dengan memahami niat, waktu, serta ketentuan hukum puasa ganti Ramadan, umat dapat melaksanakan kewajiban tersebut secara tepat, menjaga keseimbangan antara rahmat Islam dan kemampuan individu. Semoga pelaksanaan puasa qadha dapat menjadi amal yang diterima dan menambah pahala di akhirat.
