IPD – 09 Maret 2026 | Jakarta, 9 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Tinggi (DPT) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa baru yang menyatakan bahwa investasi dalam aset kripto diperbolehkan (mubah) selama tidak dipergunakan sebagai alat tukar atau mata uang. Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam upaya mengharmoniskan teknologi keuangan modern dengan prinsip-prinsip syariah yang dijunjung tinggi organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.
Ruang Lingkup Fatwa dan Dasar Pemikiran
Fatwa yang dirilis pada hari Rabu, 6 Maret 2026, menegaskan bahwa kripto dapat diperlakukan sebagai komoditas atau instrumen investasi yang sah, asalkan transaksi tersebut tidak bertujuan untuk menggantikan rupiah sebagai media pembayaran. Menurut Muhammadiyah, alasan utama larangan penggunaan kripto sebagai mata uang adalah karena volatilitasnya yang tinggi serta ketidakjelasan regulasi yang dapat menimbulkan risiko keuangan bagi masyarakat.
Pernyataan Resmi dan Penjelasan Ulama
Ketua Dewan Pimpinan Tinggi Muhammadiyah, KH. Prof. Dr. Yusuf Alim, menyampaikan dalam konferensi pers: “Kami menilai bahwa teknologi blockchain dan aset digital memiliki potensi ekonomi yang besar, namun harus berada dalam kerangka yang mengutamakan keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap syariah. Oleh karena itu, investasi dalam kripto boleh, tetapi penggunaannya sebagai alat pembayaran tidak diperbolehkan.”
Ulama lain yang terlibat dalam penyusunan fatwa, termasuk Prof. Dr. Ahmad Zainul, menambahkan bahwa kripto dapat dimasukkan dalam kategori “harta yang dapat dimiliki” asalkan tidak melanggar prinsip riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian).
Implikasi bagi Investor dan Industri Kripto di Indonesia
Pengakuan mubah atas investasi kripto oleh Muhammadiyah diperkirakan akan memberikan kepastian hukum bagi jutaan anggota organisasi yang tertarik pada pasar aset digital. Beberapa implikasi utama antara lain:
- Peningkatan Kepercayaan: Fatwa ini dapat meningkatkan kepercayaan umat Islam terhadap produk keuangan berbasis blockchain, mendorong lebih banyak partisipasi dalam ekosistem kripto.
- Pengembangan Produk Syariah: Lembaga keuangan Islam berpotensi meluncurkan produk investasi kripto yang disertifikasi halal, seperti reksa dana atau sukuk berbasis token.
- Pengawasan Regulator: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia kemungkinan akan menyesuaikan regulasi untuk mencerminkan pandangan keagamaan ini, terutama dalam hal anti‑pencucian uang (AML) dan know‑your‑customer (KYC).
Reaksi Berbagai Pihak
Reaksi dari kalangan ekonomi, akademisi, dan industri beragam. Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia, Rini Setiawan, menyambut baik keputusan tersebut sebagai langkah progresif yang dapat mempermudah integrasi fintech dengan nilai-nilai agama. Sementara itu, beberapa ulama konservatif mengkritik bahwa kripto masih terlalu spekulatif untuk dianggap investasi yang “bebas riba”.
Para analis pasar juga mencatat bahwa penegasan larangan penggunaan kripto sebagai mata uang tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah, yang belum mengakui kripto sebagai alat pembayaran resmi. Ini berarti bahwa fatwa tidak akan menimbulkan benturan regulasi, melainkan menambah dimensi moral bagi pelaku pasar.
Langkah Selanjutnya dan Panduan Praktis
Untuk memanfaatkan fatwa ini, Muhammadiyah menyarankan anggota yang ingin berinvestasi kripto mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pastikan platform atau bursa yang dipilih memiliki lisensi resmi dan menerapkan prosedur KYC/AML.
- Lakukan diversifikasi portofolio dengan tidak menempatkan lebih dari 10‑15% total aset dalam kripto.
- Hindari transaksi yang bersifat spekulatif tinggi, seperti day‑trading yang berpotensi menimbulkan gharar.
- Gunakan dompet digital yang aman dan simpan kunci privat secara offline (cold storage) bila memungkinkan.
- Konsultasikan dengan penasihat keuangan syariah untuk memastikan kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah.
Dengan mengikuti panduan tersebut, investor diharapkan dapat meminimalkan risiko sekaligus mematuhi ketentuan fatwa.
Secara keseluruhan, fatwa Muhammadiyah membuka peluang baru bagi integrasi teknologi keuangan modern dengan nilai-nilai keagamaan di Indonesia. Keputusan ini diharapkan menjadi contoh bagi organisasi keagamaan lain dalam menanggapi inovasi finansial yang terus berkembang.
