Mirae Asset Bongkar Rp14,5 Triliun: Klarifikasi Setelah Penggeledahan OJK

IPD – 09 Maret 2026 | Jakarta, 8 Maret 2026 – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait angka Rp14,5 triliun yang beredar luas setelah kantor perusahaan digeledah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri. Direktur utama Mirae Asset, Tomi Taufan, menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah keuntungan, aset, atau pendapatan perusahaan, melainkan nilai yang tidak berhubungan langsung dengan kinerja keuangan perusahaan.

Penggeledahan yang berlangsung pada akhir Februari 2026 dipicu oleh dugaan praktik insider trading serta manipulasi laporan terkait penawaran umum perdana (IPO) PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Penyidik OJK mencurigai adanya transaksi semu dan afiliasi yang tidak dilaporkan, serta penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai dengan fakta material.

Pernyataan Resmi Tomi Taufan

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Minggu, 8 Maret 2026, Tomi Taufan menjelaskan:

  • Angka Rp14,5 triliun tidak mencerminkan profit atau aset Mirae Asset.
  • Seluruh efek dan dana nasabah tercatat dan disimpan secara terpisah di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sesuai regulasi.
  • Operasional perusahaan tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh proses penyidikan.
  • Mirae Asset berkomitmen pada transparansi, tata kelola yang baik, dan kepatuhan penuh terhadap peraturan pasar modal.

Ia menambahkan, “Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan akan terus bersikap kooperatif dengan pihak berwenang, termasuk menyediakan seluruh dokumen yang diminta.”

Detail Dugaan Praktik Insider Trading

Menurut hasil penyidikan OJK, dugaan insider trading melibatkan sejumlah entitas dan individu sejak 2020 hingga 2022. Transaksi antar‑pihak terafiliasi diduga meningkatkan harga saham BEBS di pasar reguler hingga sekitar 7.150 persen. OJK menilai nilai keuntungan ilegal dari aktivitas tersebut mencapai Rp14,5 triliun.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengungkap bahwa OJK telah membekukan sekitar 2 miliar lembar saham yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut. Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset, MWK, serta beneficial owner BEBS, ASS.

Reaksi Pasar dan Pemangku Kepentingan

Setelah penggeledahan, indeks LQ45 sempat mengalami fluktuasi, namun dipulihkan kembali dalam sesi perdagangan berikutnya. Analis pasar menilai bahwa klarifikasi Mirae Asset dapat menstabilkan sentimen investor asalkan proses hukum berjalan transparan.

Beberapa lembaga keuangan independen menyarankan para nasabah untuk tetap memantau laporan KSEI terkait kepemilikan efek, serta memastikan portofolio mereka terdiversifikasi dengan baik.

Langkah Selanjutnya

OJK menyatakan bahwa penyidikan masih berlanjut dan akan mengeluarkan keputusan akhir setelah semua bukti terverifikasi. Sementara itu, Mirae Asset berkomitmen untuk meningkatkan sistem monitoring internal guna mencegah potensi pelanggaran di masa mendatang.

Para pemangku kepentingan diharapkan menunggu hasil resmi dari proses hukum, menghindari spekulasi yang tidak berdasar, dan terus mempercayakan dana mereka pada lembaga yang berada di bawah pengawasan KSEI.

Leave a Comment