IPD – 16 Maret 2026 | Jakarta, 15 Maret 2026 – Selama bulan Ramadan ini, ribuan pengguna layanan ojek online di ibu kota melaporkan kesulitan luar biasa dalam memesan kendaraan, baik roda dua maupun taksi daring. Kondisi yang kini dijuluki “krisis ojol” ini memicu perbincangan hangat di media sosial dan menjadi agenda utama diskusi antara pengemudi, regulator, serta parlemen.
Keluhan utama datang dari warga yang mengalami penurunan drastis ketersediaan driver pada jam-jam sibuk, terutama menjelang buka puasa. Banyak yang menyatakan harus menunggu berjam-jam atau bahkan tidak mendapatkan layanan sama sekali. Fenomena ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan cerminan ketegangan yang lebih dalam antara platform ride‑hailing dan mitra pengemudinya.
Protes Diam Pengemudi: Potongan Biaya Aplikasi Menjadi Pemicu
Asosiasi ojek online Garda Indonesia menegaskan bahwa kesulitan pemesanan bukan disebabkan oleh peningkatan permintaan atau migrasi driver ke kampung halaman. Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, menyebutkan bahwa driver sedang melakukan “protes diam” (silent treatment) terhadap potongan biaya aplikasi yang dianggap tidak adil.
Menurut Igun, idealnya pemotongan biaya layanan platform bagi driver seharusnya berada di kisaran 10‑15 persen. Namun dalam praktik lapangan, potongan tersebut dapat melambung hingga 50 persen dari pendapatan harian driver. “Kami tidak dapat lagi menoleransi pemotongan sebesar itu, sehingga beberapa mitra memilih mengabaikan orderan yang masuk sebagai bentuk perlawanan,” ungkapnya.
Protes ini tidak melibatkan demonstrasi jalanan, melainkan penurunan responsif driver pada aplikasi. Akibatnya, algoritma platform menilai ketersediaan driver menurun drastis, yang selanjutnya memicu keluhan pengguna.
Reaksi Pemerintah dan DPR: Mempercepat RUU Pekerja Gig
Parlemen Indonesia, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menanggapi krisis ini dengan menganggapnya sebagai momentum penting untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang‑Undang (RUU) Pekerja Gig. Dalam sidang terbuka, sejumlah anggota DPR menyoroti perlunya regulasi yang mengatur bagi‑hasil antara platform digital dan mitra kerja, termasuk standar maksimum potongan biaya.
“Krisis ojol menunjukkan bahwa regulasi saat ini belum melindungi hak-hak pekerja di era ekonomi digital. RUU Pekerja Gig harus segera menjadi undang‑undang yang mengikat,” kata salah satu anggota DPR yang tidak disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa persetujuan cepat RUU dapat mencegah terulangnya protes serupa di masa mendatang.
Pemerintah pusat juga menyatakan kesiapannya meninjau kembali kebijakan bagi‑hasil, meski hingga kini belum ada keputusan konkrit yang diumumkan. Pihak regulator transportasi publik, seperti Kementerian Perhubungan, diharapkan akan berkoordinasi dengan platform ride‑hailing untuk menemukan solusi jangka pendek, termasuk penyesuaian tarif dan insentif driver.
Dampak Ekonomi dan Sosial Selama Ramadan
Ramadan merupakan periode dengan pola konsumsi yang berubah, di mana permintaan transportasi meningkat signifikan pada waktu berbuka puasa dan tarawih. Penurunan layanan ojek online berdampak pada kegiatan ekonomi informal, menghambat mobilitas pekerja, serta mengganggu logistik makanan dan kebutuhan pokok.
Para pedagang makanan, khususnya yang mengandalkan layanan antar via aplikasi, melaporkan penurunan order hingga 30 persen. Hal ini berpotensi menurunkan pendapatan mereka pada bulan suci, yang biasanya menjadi puncak penjualan.
Langkah-Langkah Solutif yang Diajukan
- Negosiasi tarif bagi‑hasil: Platform diminta menurunkan potongan menjadi maksimal 20 persen selama Ramadan, sebagai bentuk kebijakan temporer.
- Insentif driver: Pemerintah dapat memberikan subsidi bahan bakar atau bantuan transportasi untuk driver yang tetap aktif pada jam sibuk.
- Transparansi algoritma: Platform harus membuka mekanisme penentuan order agar driver dapat memahami faktor penurunan permintaan.
- Pembentukan forum dialog: Membentuk wadah permanen antara asosiasi driver, regulator, dan perusahaan platform untuk mengatasi isu-isu struktural.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan ketegangan dapat meredup dan layanan ojek online kembali stabil, terutama pada masa Ramadan yang penuh tantangan logistik.
Secara keseluruhan, krisis ojek online Ramadan 2026 mengungkap ketidakseimbangan antara model bisnis platform digital dan hak‑hak pekerja lapangan. Protes diam driver menyoroti kebutuhan regulasi yang lebih adil, sementara respons DPR menunjukkan keseriusan legislatif dalam mempercepat RUU Pekerja Gig. Jika semua pihak dapat menemukan titik temu, krisis ini dapat bertransformasi menjadi peluang untuk memperkuat ekosistem transportasi daring yang berkeadilan dan berkelanjutan.
