Polisi Langsung Tahan Richard Lee: Live TikTok Jadi Pemicu Penahanan

IPD – 10 Maret 2026 | JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi penahanan Dr. Richard Lee pada Jumat, 6 Maret 2026, setelah serangkaian pelanggaran yang dianggap menghambat proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan tersebut menjadi sorotan publik karena sekaligus menyingkap kebiasaan sang dokter kecantikan yang juga YouTuber dan TikTokers untuk melakukan siaran langsung pada saat jadwal pemeriksaan resmi.

Latar Belakang Kasus

Kasus Richard Lee bermula pada 2 Desember 2024, ketika sebuah laporan (LP/B/7317/XII/2024/SPKT) diajukan ke Polda Metro Jaya terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkan oleh CV Athena, perusahaan tempat Lee bekerja sebagai dokter kecantikan. Penyidik kemudian menetapkan Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2024.

Pada Januari 2026, Lee mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak penetapan tersangka. Namun, hakim tunggal Esthar Oktavi menolak permohonan tersebut, menyatakan seluruh prosedur kepolisian telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jadwal Pemeriksaan yang Dilewati

  • 7 Januari 2026 – Pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
  • 19 Februari 2026 – Pemeriksaan lanjutan dari pukul 10.40 hingga 19.00 WIB.
  • 3 Maret 2026 – Jadwal pemeriksaan yang dilewatkan; Lee justru melakukan siaran langsung TikTok.
  • 6 Maret 2026 – Penahanan di Rutan Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan selama empat jam.

Pada 3 Maret, alih-alih hadir di kantor polisi, Lee memilih untuk melakukan live TikTok melalui akun pribadinya, dengan alasan promosi produk CV Athena. Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan kepatuhan warga negara terhadap hukum.

Alasan Penahanan

Penyidik menilai bahwa perilaku Lee, termasuk mangkir dari panggilan pemeriksaan, tidak melapor sesuai kewajiban, serta melakukan siaran langsung yang mengganggu proses penyidikan, merupakan indikasi menghambat penyidikan. Oleh karena itu, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik yang berpedoman pada Undang-Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelum penahanan, Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya, yang mencatat tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh dalam batas normal, sehingga ia dinyatakan fit untuk menjalani penahanan.

Reaksi Pihak Berwenang

Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan Lee tidak mencerminkan warga negara yang patuh hukum. “Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada 7 Maret 2026.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyatakan kesiapan pihaknya untuk menegakkan putusan hakim serta melanjutkan proses penyidikan. Andaru menambahkan, pencegahan bepergian ke luar negeri (cekalan) Lee telah diterbitkan sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026, dan dapat diperpanjang hingga enam bulan.

Implikasi bagi Dunia Digital dan Konsumen

Kasus ini menyoroti dua isu penting: pertama, tanggung jawab hukum bagi figur publik yang memanfaatkan platform digital untuk promosi, dan kedua, perlindungan konsumen dalam industri kecantikan yang semakin bergantung pada influencer. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain yang mengabaikan kewajiban hukum demi eksposur media sosial.

Pengawasan terhadap praktik promosi produk kecantikan melalui media sosial kini menjadi fokus regulator, mengingat potensi dampak negatif bagi konsumen bila informasi yang disampaikan tidak akurat atau menyesatkan.

Dengan penahanan Richard Lee, aparat kepolisian menegaskan bahwa status influencer tidak memberikan kekebalan dari proses hukum, terutama bila tindakan mereka menghambat proses penyidikan atau melanggar hak konsumen.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan pihak berwenang belum mengungkapkan keputusan akhir terkait tuduhan pelanggaran perlindungan konsumen.

Penahanan Dr. Richard Lee menjadi contoh nyata bagaimana penegakan hukum dapat melibatkan dunia digital, menuntut kesadaran semua pihak untuk mematuhi prosedur hukum sekaligus menjaga integritas informasi yang dibagikan di platform online.

Leave a Comment