IPD – 10 Maret 2026 | Jakarta, 9 Maret 2026 – Sengketa hukum yang melibatkan pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, dengan pasangan suami istri Zhendy Kusuma dan Evi Santi Rahayu berakhir dengan kesepakatan damai setelah proses mediasi intensif yang dipimpin Polri. Pada Minggu (8/3/2026), di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, kedua belah pihak menandatangani perjanjian perdamaian yang sekaligus mencabut semua laporan polisi yang sebelumnya diajukan.
Latar Belakang Konflik
Polemik bermula pada malam 19 September 2025, ketika pasangan suami istri yang dikenal sebagai ZK dan ER (identitas resmi Zhendy Kusuma dan Evi Santi Rahayu) mengunjungi Bibi Kelinci Kopitiam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Mereka memesan 14 produk makanan dan minuman senilai Rp530.150, namun menolak membayar setelah mengklaim pelayanan yang lambat. Menurut rekaman CCTV yang dipublikasikan Nabilah di media sosial, pasangan tersebut kemudian menerobos masuk ke dapur, memukuli kepala koki, dan mengancam akan mengobrak‑obrak restoran.
Insiden tersebut memicu Nabilah melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Mampang Prapatan. Sementara itu, Zhendy dan Evi menanggapi dengan mengajukan somasi balik, menuduh Nabilah melakukan pencemaran nama baik melalui video yang mereka anggap fitnah. Mereka melaporkan Nabilah ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dasar UU ITE, sehingga Nabilah sempat dijadikan tersangka pencemaran nama baik.
Proses Hukum Paralel
- Polsek Mampang mengusut dugaan pencurian, sementara Bareskrim Polri meneliti laporan pencemaran nama baik.
- Zhendy dan Evi ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian pada 24 Februari 2026.
- Nabilah O’Brien, yang awalnya menjadi korban, kemudian masuk dalam status tersangka karena laporan balik.
Kedua proses tersebut berlangsung simultan selama lima bulan, menimbulkan sorotan publik luas dan bahkan dibahas oleh Komisi III DPR RI serta media nasional seperti CNN Indonesia, Suara.com, dan Tirto.id.
Mediasi dan Penyelesaian
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, menjelaskan bahwa mediasi di Bareskrim Polri merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan keadilan secara holistik. “Langkah damai ini dilandasi semangat introspeksi diri, terutama di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers.
Dalam pertemuan mediasi, kedua belah pihak sepakat:
- Mencabut semua laporan polisi yang telah diajukan.
- Menghapus konten video dan postingan terkait di media sosial masing-masing.
- Menandatangani perjanjian perdamaian yang mengikat secara hukum.
Setelah penandatanganan, Polri secara resmi menyatakan bahwa proses hukum dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.
Reaksi Nabilah dan Pengaruhnya
Nabilah O’Brien mengungkapkan rasa lega dan memaafkan pasangan tersebut dalam pernyataan publiknya. “Saya maafkan, demi kepentingan restoran, karyawan, dan masyarakat yang menonton,” katanya sambil menegaskan bahwa tujuan utama ia adalah menegakkan keadilan bagi usaha kecil yang sering menjadi korban tindakan tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menyoroti pentingnya penggunaan rekaman CCTV sebagai bukti, namun juga mengingatkan pada risiko hukum bila konten publikasi tidak disertai verifikasi yang memadai. Pengacara Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menilai bahwa mediasi berhasil karena kedua pihak bersedia menurunkan sikap konfrontatif dan memprioritaskan penyelesaian secara kekeluargaan.
Implikasi bagi Dunia Usaha dan Hukum
Kasus Bibi Kelinci menjadi contoh konkret bagaimana sengketa konsumen‑pelaku usaha dapat bereskalasi menjadi persoalan pidana bila tidak ditangani secara tepat. Beberapa pelajaran penting yang dapat diambil:
- Penggunaan media sosial untuk mengungkapkan pelanggaran harus disertai upaya penyelesaian damai terlebih dahulu.
- Polri dan institusi hukum perlu menyediakan mekanisme mediasi yang cepat, terutama dalam kasus yang melibatkan pelaku usaha kecil.
- Komisi III DPR RI dapat berperan sebagai pengawas tambahan untuk memastikan proses hukum tidak berlarut‑larut.
Dengan berakhirnya kasus ini, industri restoran di Jakarta dan sekitarnya diharapkan dapat mengambil langkah preventif, meningkatkan pelatihan staf dalam menangani konflik, serta memperkuat kebijakan internal terkait dokumentasi CCTV.
Kesepakatan damai ini tidak hanya menutup lembaran hukum, tetapi juga mengirim pesan kuat bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi pilihan utama dalam budaya Indonesia, terutama pada bulan Ramadan.
