Polri Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK & BPKB: Puluhan Ribu Dokumen Palsu Disita, Tips Hindari Kendaraan Bodong

IPD – 10 Maret 2026 | Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengungkap jaringan sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang beroperasi lintas provinsi. Penggerebekan yang dilakukan pada 9 Maret 2026 berhasil menyita hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit mobil roda empat yang diduga merupakan kendaraan bodong.

Modus Operandi Sindikat

Sindikat membeli kendaraan bermasalah yang berada dalam status kredit macet atau leasing. Kendaraan tersebut kemudian diproses dengan pembuatan dokumen palsu menggunakan peralatan cetak berteknologi tinggi. Dokumen palsu tersebut disebarluaskan melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp, serta forum jual‑beli daring.

  • Pembelian kendaraan kredit macet.
  • Pembuatan STNK dan BPKB palsu.
  • Penjualan kembali ke publik dengan harga kompetitif.
  • Kerjasama dengan oknum debt collector untuk memperoleh kendaraan tanpa sepengetahuan leasing.

Menurut Brigjen Wibowo, Dirregident Korlantas Polri, jaringan ini tersebar dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan Selatan. Dari hasil penyelidikan, enam orang tersangka ditangkap: empat di Jawa Tengah dan dua di Kalimantan Selatan. Para tersangka berperan sebagai pembuat, penjual, dan pemasar dokumen palsu.

Kerugian dan Keuntungan

Dengan rata‑rata keuntungan sekitar Rp100 juta per bulan, sindikat tersebut diperkirakan merugikan konsumen hingga ratusan juta rupiah, selain menimbulkan risiko hukum bagi pembeli yang tidak menyadari keaslian dokumen.

Tips Memastikan Keaslian STNK dan BPKB

Polri mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi dokumen kendaraan sebelum transaksi. Berikut langkah‑langkah yang disarankan:

  1. Periksa hologram BPKB; pada dokumen asli hologram berwarna abu‑abu dan tidak berubah warna saat diterawang.
  2. Pastikan kertas BPKB tebal, cetakan tidak buram, dan barcode dapat dipindai.
  3. Raba lambang Polri pada dokumen; pada dokumen asli terasa timbul dan terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet.
  4. Lakukan pengecekan melalui Samsat atau layanan daring resmi yang terhubung dengan sistem kepolisian.
  5. Waspadai harga yang terlalu murah dan penjual yang hanya menawarkan transaksi lewat aplikasi pesan.

Aspek Hukum

Para pelaku dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda yang signifikan. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi jaringan serupa.

Pengungkapan ini menegaskan pentingnya kewaspadaan konsumen dalam pasar kendaraan bekas, terutama di era digital di mana penjual dapat menyamar sebagai dealer resmi. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen melalui kanal resmi dan menghindari transaksi yang tidak transparan.

Dengan langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik kendaraan bodong dapat diminimalisir, melindungi hak konsumen, serta menjaga integritas sistem registrasi kendaraan nasional.

Leave a Comment