IPD – 11 Maret 2026 | Rudy Masud, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan publik setelah terlihat mengendarai mobil dinas bermerk Range Rover tipe KT 1 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Mobil tersebut diperkirakan dibanderol dengan nilai sekitar delapan setengah miliar rupiah, menimbulkan pertanyaan mengenai asal usul, kepemilikan, serta prosedur akuntabilitas aset publik. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) segera mengeluarkan pernyataan resmi untuk menjelaskan situasi tersebut.
Latar Belakang Insiden
Video yang beredar di media sosial menampilkan Gubernur Rudy Masud mengemudi Range Rover berwarna hitam pekat sambil melintasi kawasan IKN. Kendaraan tersebut tampak bersih dan terawat, dengan nomor plat yang tidak langsung mengidentifikasi sebagai mobil dinas provinsi. Sejumlah netizen langsung menyoroti perbedaan harga antara mobil dinas standar yang biasanya digunakan pejabat daerah dengan nilai mobil tersebut yang jauh lebih tinggi.
Dalam konteks pengadaan aset pemerintah, setiap kendaraan dinas harus tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, catatan publik menunjukkan bahwa kendaraan sejenis tidak muncul dalam LHKPN Rudy Masud, memicu spekulasi bahwa mobil itu merupakan milik pribadi atau belum didaftarkan secara resmi.
Penjelasan Resmi Pemprov Kaltim
Menanggapi sorotan media, juru bicara Pemprov Kaltim, Budi Santoso, memberikan klarifikasi melalui konferensi pers daring pada 8 Maret 2024. Berikut poin‑poin utama yang disampaikan:
- Mobil Range Rover tersebut merupakan bagian dari armada dinas provinsi yang dibeli pada tahun 2023 melalui anggaran khusus untuk peningkatan citra dan mobilitas pejabat tinggi dalam rangka mendukung tugas-tugas resmi di tingkat nasional.
- Pembelian kendaraan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 12/PMK.01/2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Nilai kendaraan sebesar Rp 8,5 miliar telah tercatat dalam laporan keuangan Provinsi Kalimantan Timur dan akan dimasukkan ke dalam LHKPN semua pejabat terkait dalam siklus pelaporan berikutnya.
- Kendaraan tersebut memang tidak berplat “DINAS” pada tampilan luar, namun secara administratif terdaftar sebagai mobil dinas kelas “eksekutif” dengan nomor registrasi khusus yang hanya dapat diakses melalui sistem internal pemerintah provinsi.
- Pemprov menegaskan bahwa penggunaan mobil oleh Gubernur di IKN adalah untuk keperluan resmi, termasuk kunjungan kerja, rapat koordinasi, serta tugas diplomatik yang memerlukan kendaraan dengan tingkat keamanan dan kenyamanan tinggi.
Selain itu, Budi menambahkan bahwa tidak ada indikasi penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran etika. Semua prosedur pengadaan telah diawasi oleh Badan Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Provinsi Kalimantan Timur dan telah lolos audit internal.
Reaksi Publik dan Analisis Pengamat
Meskipun pemerintah provinsi memberikan penjelasan terperinci, wacana publik tetap terpecah. Sebagian warga menganggap pengadaan mobil mewah tidak sejalan dengan prioritas pembangunan infrastruktur dasar di daerah. Kelompok aktivis anti‑korupsi menilai bahwa alokasi dana sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk proyek kesehatan, pendidikan, atau transportasi publik.
Sementara itu, sejumlah pengamat kebijakan menilai bahwa penggunaan mobil kelas eksekutif dapat dipahami mengingat kebutuhan mobilitas pejabat tinggi dalam menghadapi agenda nasional yang semakin padat. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengadaan barang publik untuk menghindari persepsi negatif.
Media lokal juga mengangkat fakta bahwa beberapa provinsi lain di Indonesia telah mengadopsi kebijakan pembelian kendaraan dinas dengan spesifikasi serupa, terutama untuk wilayah yang memiliki tantangan geografis dan keamanan khusus.
Sejumlah komentar di media sosial menyoroti bahwa jika mobil dinas memang diperlukan, maka proses pengadaan harus disertai dengan publikasi data yang lebih terbuka, termasuk nomor registrasi, nilai pasar, dan justifikasi fungsionalitas.
Di sisi lain, dukungan terhadap Gubernur juga muncul dari kalangan bisnis dan tokoh masyarakat yang menilai bahwa penampilan eksekutif di panggung nasional dapat meningkatkan citra provinsi, khususnya dalam rangka menarik investasi dan kerjasama internasional.
Dengan latar belakang IKN yang masih dalam tahap pembangunan, kehadiran pejabat daerah di sana dengan mobil resmi dipandang sebagai bagian dari upaya sinkronisasi kebijakan antar‑wilayah. Namun, kejelasan administratif tetap menjadi kunci untuk menenangkan publik.
Secara keseluruhan, penjelasan resmi Pemprov Kaltim memberikan gambaran prosedural yang sah, namun tantangan dalam persepsi publik tetap ada. Ke depannya, transparansi yang lebih proaktif dan pelaporan yang tepat waktu dalam LHKPN diharapkan dapat memperkecil ruang bagi spekulasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset negara.
