Drama OTT KPK di Bengkulu: Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tak Berkutik Saat Diamankan

IPD – 11 Maret 2026 | Jakarta, 12 Maret 2026 – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menghebohkan publik setelah Bupati Muhammad Fikri Thobari dan sejumlah pejabat daerah ditangkap dalam rangka penyelidikan dugaan suap proyek. Penangkapan yang terjadi pada malam 9 Maret 2026 berujung pada penyitaan uang tunai senilai Rp756,8 juta serta pengamanan dokumen dan barang bukti elektronik.

Rangkaian Penangkapan dan Penyitaan

Pada Rabu (11/3/2026), KPK mengkonfirmasi bahwa Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, telah ditahan di Gedung Merah Putih KPK setelah terjaring dalam operasi senyap. Bersama dengan ia, Wakil Bupati Hendri Praja serta delapan orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan rincian penyitaan uang tunai dalam konferensi pers. Uang tunai itu ditemukan di tiga lokasi berbeda:

  • Di dalam mobil milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, dengan nilai Rp309,2 juta.
  • Di dalam tas berwarna hitam yang berada di rumah Hary Eko, senilai Rp357,6 juta.
  • Di dalam koper yang disembunyikan di bawah kolong meja televisi rumah seorang ASN di Dinas PUPR, dengan nilai Rp90 juta.

Jumlah total uang tunai yang disita mencapai Rp756,8 juta. Selain uang, tim penyidik mengamankan dokumen kontrak proyek, rekaman elektronik, serta bukti-bukti lain yang mengindikasikan adanya permintaan fee suap sebesar 10‑15 persen dari nilai proyek.

Daftar Tersangka dan Peranannya

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada tahap eksposur. Di antaranya:

  1. Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong (penerima suap).
  2. Hary Eko Purnomo – Kepala Dinas PUPR (penerima suap).
  3. Irsyad Satria Budiman – Perwakilan PT Statika Mitra Sarana (pemberi suap).
  4. Edi Manggala – Perwakilan CV Manggala Utama (pemberi suap).
  5. Youki Yusdiantoro – Perwakilan CV Alpagker Abadi (pemberi suap).

Sementara itu, Wakil Bupati Hendri Praja tidak dijadikan tersangka dan kini berstatus saksi. Total sembilan orang yang diamankan masih berada dalam tahap penyidikan intensif di Jakarta.

Pernyataan KPK dan Implikasi Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa OTT ini membuka pintu bagi penyelidikan lebih luas terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Ia menambahkan, “Peristiwa tertangkap tangan ini menjadi indikasi adanya praktik suap yang berulang, sehingga KPK akan mengembangkan penyelidikan terhadap kasus‑kasus lain yang terkait.”

Asep Guntur Rahayu menambahkan, “Temuan uang tunai di beberapa lokasi menunjukkan adanya upaya penyembunyian yang terorganisir. Kami akan terus menggali jaringan penerima dan pemberi suap untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas.”

Reaksi Politik dan Pengawasan Intern

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan akan melakukan evaluasi internal untuk memperkuat mekanisme pengawasan di tingkat daerah setelah terungkapnya skandal ini. Beberapa anggota DPRD Bengkulu juga menuntut transparansi penuh dalam proses penyidikan serta penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat.

Kasus ini menambah daftar panjang operasi KPK yang menargetkan pejabat daerah dan pelaku bisnis yang diduga memanfaatkan proyek pemerintah untuk kepentingan pribadi. Dengan penyitaan uang hampir Rp757 juta, kasus OTT Rejang Lebong menjadi salah satu contoh nyata upaya KPK dalam memberantas korupsi di tingkat kabupaten.

Selanjutnya, proses hukum terhadap Bupati Fikri Thobari dan para tersangka lainnya akan dilanjutkan di pengadilan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda yang signifikan, sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus OTT ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik di seluruh Indonesia bahwa tindakan korupsi tidak akan luput dari pengawasan dan penegakan hukum.

Leave a Comment