IPD – 10 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri jaringan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah memeriksa Khairul Umam, yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Her, seorang pengusaha rokok asal Madura. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tidak hanya menyoroti peran Haji Her sebagai saksi dalam kasus suap impor, melainkan juga mengungkap kebiasaannya menginap di hotel mewah Grand Hyatt Jakarta.
Dalam sesi tanya jawab, penyidik menanyakan secara langsung tempat menginap Haji Her pada saat berada di Jakarta. “Nginep di mana? Nginep di Grand Hyatt,” ujarnya dengan santai. Penyidik sempat menyinggung tarif kamar hotel tersebut yang jauh di atas rata‑rata harga penginapan, dan Haji Her menjawab, “Iya, mahal. Saya kan banyak uang.” Pernyataan tersebut menambah sorotan publik terhadap gaya hidup pengusaha rokok yang dinilai melanggar norma sosial di tengah penyelidikan korupsi.
Kasus yang sedang diusut KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 yang menjerat enam tersangka dari kalangan pejabat Bea Cukai dan PT Blueray Cargo. Barang bukti utama berupa emas senilai sekitar Rp40,5 miliar serta sejumlah dokumen impor yang mencurigakan. Menurut temuan KPK, pejabat Bea Cukai memanipulasi dua kategori jalur pemeriksaan impor – jalur hijau (tanpa pemeriksaan) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik) – sehingga barang ilegal dapat lolos masuk ke perbatasan Indonesia.
Orlando Hamonangan, selaku Kasi Intelijen DJBC, diduga mengatur parameter jalur merah pada mesin pemeriksaan sehingga hanya 30 % barang yang benar‑benar diperiksa secara fisik. Sementara Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC, dan Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, diduga menerima gratifikasi rutin dari PT Blueray Cargo selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Gratifikasi tersebut disalurkan dalam bentuk uang tunai yang disimpan di lima koper berisi total nilai sekitar Rp5,19 miliar, kemudian ditemukan dalam penyitaan di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
Haji Her, yang memproduksi rokok dengan merek lokal, mengaku tidak mengenal para tersangka dalam kasus tersebut. “Saya ditanya kenal enggak dengan orang‑orang itu, saya jawab tidak kenal,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa jawabannya bersifat apa adanya, menambahkan, “Orang Madura itu apa adanya, enggak ada yang berbelit‑belit.” Pernyataan tersebut menegaskan posisi Haji Her sebagai saksi, bukan tersangka, meskipun ia menjadi sorotan karena gaya hidupnya yang dianggap mencolok di tengah proses penyelidikan.
- Enam tersangka utama: Rizal (Direktur Penindakan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel), Orlando Hamonangan (Kasi Intel), John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi), Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).
- Barang bukti: emas senilai Rp40,5 miliar, lima koper berisi uang tunai Rp5,19 miliar.
- Modus operandi: manipulasi parameter jalur merah, pemberian suap rutin kepada petugas Bea Cukai.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Haji Her bukan langkah terakhir. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan terus menggali mekanisme pengurusan pita cukai oleh perusahaan rokok, termasuk apakah prosedur yang dijalankan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan DJBC. Ia menambahkan, “Kami tidak akan berhenti memeriksa para pengusaha rokok yang terlibat dalam proses ini, demi menegakkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan cukai.”
Pengungkapan gaya hidup mewah Haji Her di tengah proses pemeriksaan menimbulkan pertanyaan publik tentang integritas pelaku usaha yang berada dalam lingkup industri tembakau. Masyarakat menilai bahwa deklarasi kekayaan yang tampak melimpah harus dipertanggungjawabkan, terutama bila ada indikasi keterlibatan dalam jaringan korupsi yang merugikan negara.
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya peran KPK dalam mengusut praktik suap yang melibatkan pejabat publik dan pelaku usaha. Dengan menelusuri alur aliran uang, manipulasi prosedur, serta mengungkap hubungan antara pejabat dan pihak swasta, KPK berupaya memutus jaringan korupsi yang dapat menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Secara keseluruhan, pemeriksaan Haji Her menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di sektor bea cukai, sekaligus mengingatkan para pengusaha bahwa gaya hidup mewah yang dipamerkan di publik dapat menjadi sorotan tambahan dalam proses hukum. KPK berkomitmen melanjutkan penyelidikan hingga seluruh jaringan suap terungkap dan para pelaku dijatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang‑undangan.
