IPD – 06 April 2026 | Blora, 12 April 2026 – Penggunaan mobil dinas oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Wilayah (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora pada hari Lebaran memicu kemarahan publik dan menimbulkan tekanan politik yang berujung pada pengakhiran masa jabatannya. Insiden tersebut menambah daftar panjang keluhan terhadap praktik penunjukan pejabat sementara (Plt) yang berlarut‑larut di lingkungan pemerintah Kabupaten Blora.
Menurut laporan yang diperoleh, Plt Sekwan menggunakan mobil dinas milik Pemkab untuk perjalanan pribadi selama libur Lebaran, padahal kendaraan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan resmi. Penggunaan tersebut terdeteksi melalui foto-foto yang beredar di media sosial, menimbulkan pertanyaan tentang etika penggunaan aset negara oleh pejabat publik.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Blora, yang dipimpin oleh Andita Nugrahanto, segera menanggapi insiden ini. Andita menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan penggunaan mobil dinas, tetapi juga mencerminkan masalah struktural yang lebih dalam, yakni penumpukan jabatan Plt yang menghambat proses regenerasi kepemimpinan dan menurunkan akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN).
“Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi pada hari raya menunjukkan kurangnya komitmen terhadap integritas pejabat publik. Ini menjadi contoh nyata bagaimana status Plt yang berkepanjangan dapat menurunkan standar profesionalisme,” ujar Andita dalam pernyataannya pada Senin (10/4/2026).
Berikut rangkaian peristiwa yang terjadi sejak insiden terungkap:
- 10 April 2026: Foto Plt Sekwan menggunakan mobil dinas muncul di media sosial.
- 11 April 2026: Fraksi PDIP mengeluarkan pernyataan kritis mengenai praktik Plt dan penggunaan aset negara.
- 12 April 2026: Gubernur Blora mengadakan rapat mendadak dengan pimpinan DPRD untuk membahas langkah selanjutnya.
- 13 April 2026: Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten (BKD) mengeluarkan rekomendasi pencabutan status Plt Sekwan.
- 14 April 2026: Plt Sekwan mengundurkan diri secara sukarela setelah tekanan politik yang intens.
Pengungkapan tersebut membuka kembali perdebatan mengenai praktik penunjukan jabatan sementara di Kabupaten Blora. Fraksi PDIP menyoroti bahwa penunjukan Plt yang berkepanjangan menciptakan sumbatan serius pada sistem birokrasi, menghambat promosi dan mutasi ASN yang sudah layak. Menurut Andita, stagnasi ini berpotensi menurunkan motivasi kerja dan menumbuhkan kecurigaan masyarakat terhadap praktik jual‑beli jabatan.
“Banyak ASN yang kompetensinya sudah memenuhi syarat promosi, namun terhambat karena posisi di atas mereka terus dikunci oleh status Plt. Ini bukan hanya masalah karier, tetapi juga menurunkan kualitas pelayanan publik,” tambah Andita.
Selain kritik internal, masyarakat Blora juga menuntut transparansi. Kelompok warga mengajukan permohonan klarifikasi kepada Sekretariat DPRD terkait prosedur penggunaan mobil dinas serta mekanisme penunjukan Plt. Mereka menuntut agar regulasi penggunaan aset negara ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dalam menanggapi kritik, Badan Kepegawaian Kabupaten (BKD) menyatakan akan melakukan audit menyeluruh terhadap semua penunjukan Plt yang masih berlangsung. BKD berjanji untuk menyusun jadwal pengisian jabatan definitif secara terbuka, serta memperketat prosedur peminjaman dan penggunaan mobil dinas.
Insiden ini juga menimbulkan pertanyaan tentang dampak politik jangka panjang. Pengakhiran masa jabatan Plt Sekwan dapat menjadi preseden bagi penegakan disiplin administratif di tingkat daerah. Jika diterapkan secara konsisten, hal ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Secara keseluruhan, kasus penggunaan mobil dinas oleh Plt Sekwan DPRD Blora pada Lebaran menjadi katalisator bagi reformasi birokrasi di Kabupaten Blora. Tekanan dari fraksi PDIP, masyarakat, serta lembaga kepegawaian menegaskan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan penegakan aturan dalam pelayanan publik.
Ke depan, harapan besar berada pada implementasi kebijakan yang mengakhiri penunjukan Plt berlarut‑larut, mempercepat proses mutasi, dan memastikan aset negara hanya dipergunakan untuk kepentingan publik. Hanya dengan langkah-langkah tersebut, pemerintahan Kabupaten Blora dapat mengembalikan kepercayaan warga dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
