IPD – 13 April 2026 | Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Petral, setelah Mohammad Riza Chalid ditetapkan kembali sebagai tersangka pada 9 April 2026. Penetapan ini menambah jumlah tersangka menjadi tujuh orang, termasuk mantan pejabat Pertamina dan eksekutif perusahaan energi terkait.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan kepada wartawan bahwa pencarian aset Riza Chalid kini menjadi prioritas utama. \”Dengan penetapan tersangka baru ini, semua berkembang, setidaknya aset lagi dikejar,\” ujarnya pada Minggu, 12 April 2026. Febrie menambahkan bahwa Interpol telah mengeluarkan red notice, sehingga kewenangan pelacakan dapat dilaksanakan secara internasional. Meski demikian, ia tidak dapat mengungkapkan secara rinci lokasi terbaru Riza Chalid, yang terakhir dilaporkan berada di Malaysia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa entitas Petral telah dibubarkan pada Mei 2015 dan tidak lagi terkait dengan struktur korporasi Pertamina saat ini. \”Peristiwa yang menjadi objek proses hukum ini tidak terkait dengan korporasi yang saat ini dan pada saat penetapan tujuh tersangka, sudah tidak menjabat dalam korporasi tersebut,\” tegasnya dalam konferensi pers pada 9 April 2026.
Kasus ini mencuat kembali setelah sejumlah ahli dan pengamat energi, termasuk Fahmy Radhi dari Universitas Gadjah Mada, menuntut agar Riza Chalid dibawa kembali ke Indonesia untuk diproses secara hukum. Fahmy menyatakan, \”Saya harap Riza bisa didatangkan ke Indonesia, karena perannya besar sekali. Saya berharap ada penegakan hukum,\” sambil menyoroti bahwa proses penyidikan sebelumnya terhambat karena Petral beroperasi di Singapura.
Berikut rangkuman data utama yang diungkapkan Kejagung:
- Periode dugaan korupsi: 2008‑2015, meliputi pengadaan BBM premium (RON 88) dan bensin RON 92.
- Jumlah tersangka: 7 orang, termasuk Riza Chalid, BBG (mantan Manager Niaga Pertamina), AGS (mantan Head of Trading PES), MLY (Senior Trader PES), NRD (Crude Trading Manager), TFK (mantan VP ISC Pertamina), dan IRW (direktur perusahaan milik MRC).
- Status Petral: Dibubarkan Mei 2015; tidak ada kaitan dengan Pertamina saat ini.
- Kerugian negara: Masih dalam proses perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- Upaya penegakan: Red notice Interpol, koordinasi dengan otoritas luar negeri, serta penelusuran aset melalui perbankan dan perusahaan.
Selain upaya hukum, Kejagung menegaskan bahwa proses penarikan aset meliputi penyitaan rekening, properti, dan kendaraan yang diduga terkait dengan hasil korupsi. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti digital, dokumen kontrak, serta keterangan saksi untuk memperkuat kasus di pengadilan.
Para pengamat menilai bahwa penetapan ulang Riza Chalid sebagai tersangka menunjukkan tekad Kejagung untuk tidak membiarkan kasus lama berlarut tanpa tindakan. Mereka juga menyoroti pentingnya kerjasama internasional, mengingat Riza Chalid diduga melarikan diri ke luar negeri dan kini berada dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.
Dengan tekanan publik dan rekomendasi Satgas Anti Mafia Migas untuk membubarkan Petral serta menghapus BBM premium, pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan proses hukum ini secepatnya. Upaya penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera, mengembalikan kerugian negara, serta memperkuat integritas sektor energi nasional.
