IPD – 09 April 2026 | Pada 17 Desember 2025, dua siswa SMPN 33 Gresik, Darrel Fausta Hamdani dan Renhearr Octo Hanaya, menjadi korban peluru nyasar yang diduga berasal dari latihan tembak Korps Marinir TNI Angkatan Laut di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya. Insiden terjadi saat kedua remaja itu tengah mengikuti kegiatan sosialisasi sekolah di luar kelas. Kedua korban merasakan sensasi tertimpa benda keras; Darrel melaporkan rasa kebas panas pada tangan kirinya, sementara Renhearr merasakan pukulan di punggung kanan bawah.
Setelah kejadian, kedua siswa dibawa ke puskesmas terdekat, kemudian dipindahkan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil rontgen menunjukkan adanya proyektil pada punggung tangan kiri Darrel dan pada punggung kanan bawah Renhearr. Kedua korban menjalani perawatan medis dan fisioterapi, namun proses pemulihan masih memerlukan waktu lama.
Jarak antara lokasi latihan tembak dan sekolah diperkirakan sekitar 2,3 kilometer. Menurut keterangan saksi, tidak ada peringatan atau prosedur pengamanan khusus yang diberlakukan pada saat latihan berlangsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar operasional dan zona aman dalam kegiatan militer di wilayah padat penduduk.
Orang tua korban, khususnya ibu Dewi Murniati, ibu Darrel, menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap pihak militer yang dinilai menghindar. Dewi mengungkapkan bahwa pihak kesatuan TNI telah dua kali mengajukan mediasi keluarga, namun tidak menghasilkan kesepakatan mengenai ganti rugi atau pemberian tali asih yang layak. “Kami hanya meminta pihak kesatuan menanggung seluruh biaya yang timbul dan memberikan tali asih yang layak atas insiden yang menimpa putra saya,” ujar Dewi dalam pertemuan dengan Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Syahrul Munir, pada Rabu (8/4/2026).
Dewi menambahkan bahwa angka tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp3,3 miliar merupakan somasi, bukan nilai final, dan dimaksudkan untuk memberi tekanan agar kasus ini mendapat perhatian publik serta diproses secara transparan. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga siap melanjutkan proses hukum bila tidak ada itikad baik dari TNI.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir (PKB), menyatakan prihatin atas musibah yang menimpa dua pelajar. Ia berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan pihak militer. “Para korban membutuhkan fasilitas perawatan fisik dan pemulihan psikis yang memadai. Kami akan memastikan adanya pendampingan berkelanjutan hingga kondisi mereka benar‑benar pulih,” tegas Syahrul.
Selain tuntutan ganti rugi material, keluarga korban juga menuntut jaminan pengobatan jangka panjang, rehabilitasi psikologis, serta kompensasi moral atas trauma yang dialami. Mereka menyoroti bahwa belum ada kepastian mengenai pemberian tali asih yang dijanjikan oleh pihak militer, meski sudah ada beberapa pertemuan informal.
Kasus ini menarik perhatian publik luas, terutama setelah muncul laporan bahwa pihak militer belum menyelesaikan proses investigasi internal. Beberapa aktivis hak asasi manusia menilai bahwa insiden peluru nyasar mengungkap celah keamanan yang signifikan dalam latihan militer di daerah perkotaan. Mereka menuntut transparansi penuh, termasuk publikasi hasil forensik dan langkah-langkah pencegahan di masa depan.
Sejak insiden, sejumlah organisasi masyarakat sipil di Gresik menggalang dukungan melalui petisi daring, menuntut pertanggungjawaban TNI serta penetapan zona aman yang lebih ketat. DPRD Kabupaten Gresik berencana mengajukan pertanyaan tertulis kepada Komando Armada II mengenai prosedur latihan dan koordinasi dengan otoritas daerah.
Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, keluarga korban berpotensi mengajukan gugatan perdata ke pengadilan serta melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sementara itu, TNI Angkatan Laut belum memberikan pernyataan resmi terkait tanggung jawab materiil atau imaterial dalam kasus ini.
Kasus peluru nyasar ini menyoroti pentingnya sinergi antara aparat militer, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengelola aktivitas pertahanan yang berpotensi menimbulkan dampak pada warga sipil. Diharapkan, melalui tekanan publik dan dukungan lembaga legislatif, proses penyelesaian dapat berjalan adil dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga.
Dengan adanya intervensi DPRD, proses mediasi, dan tekanan hukum, diharapkan pihak militer akan menepati komitmen awalnya, memberikan kompensasi yang layak, serta memperbaiki prosedur latihan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
