Kasus Amsal Christy Sitepu: Kajari Karo dan Jaksa Dibawa Ke Kejagung, Apa Selanjutnya?

IPD – 06 April 2026 | Kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu pada 1 April 2026. Keputusan bebas tersebut menimbulkan pertanyaan baru mengenai penanganan internal di lingkungan Kejaksaan, khususnya terkait tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan tiga jaksa yang terlibat dalam penyidikan.

Menurut laporan resmi Kejaksaan Agung, pada 4 April 2026, Danke Rajagukguk bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta Jaksa Wira Arizona dan Jaksa Junaidi, diantar oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ke Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Pengantaran ini tidak dilakukan oleh Dir PAM SDO Kejagung, melainkan oleh Asintel Kejati Sumut, menandakan bahwa proses tersebut bersifat klarifikasi internal.

Tim Intelijen Kejagung, yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Irfan Wibowo dan Kepala Seksi (Kasi I) Beny Purba, menjelaskan bahwa tujuan utama kedatangan mereka adalah untuk mengkaji kembali prosedur penanganan kasus Amsal Sitepu. Pihak Kejagung menegaskan bahwa masih dalam tahap klarifikasi, sehingga belum ada keputusan final mengenai dugaan pelanggaran kode etik atau penerimaan aliran dana yang diduga melanggar peraturan internal Kejaksaan.

Kasus Amsal Sitepu bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang ditawarkan dengan harga Rp30 juta per desa. Dari 20 desa yang menyetujui, audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya wajar hanya Rp24,1 juta, menyebut selisih sebagai mark‑up yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp202 juta. Namun, dalam persidangan, saksi kepala desa menyatakan bahwa pekerjaan selesai sesuai kontrak dan tidak ada indikasi kecurangan. Hakim Ketua, Muhammad Yusafrihardi Girsang, memutuskan bahwa tidak ada bukti yang sah untuk mendukung tuduhan tersebut, sehingga Amsal dibebaskan dari semua dakwaan.

Reaksi publik terhadap keputusan bebas tersebut beragam. Sebagian menilai keputusan itu adil karena tidak ada bukti kuat, sementara yang lain mengkritik proses audit yang dianggap tidak melibatkan klarifikasi langsung dengan pelaku. Di sisi lain, anggota DPR dan kalangan kreatif mengkhawatirkan potensi kriminalisasi terhadap pekerja kreatif di sektor ekonomi kreatif. Tekanan publik ini menjadi latar belakang mengapa Kejaksaan memutuskan untuk menelusuri kembali prosedur internal penanganan kasus.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jika terbukti adanya pelanggaran, Kejaksaan akan memberikan sanksi yang sesuai. Ia menambahkan bahwa proses klarifikasi akan menilai apakah ada penyimpangan dalam penetapan nilai anggaran, serta apakah ada indikasi penerimaan gratifikasi yang belum terungkap. Hingga kini, proses internal masih berlangsung, dan tidak ada informasi publik mengenai hasil akhir.

Secara keseluruhan, kasus Amsal Christy Sitepu menyoroti dinamika antara penegakan hukum, audit internal, dan perlindungan hak pekerja kreatif. Sementara Amsal telah dinyatakan tidak bersalah, langkah-langkah internal Kejaksaan menunjukkan komitmen institusi untuk memastikan akuntabilitas di antara pejabatnya. Kejelasan hasil klarifikasi akan menjadi indikator penting bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Leave a Comment