IPD – 19 April 2026 | Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) pada 13 April 2026 menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memeriksa dua tokoh bisnis nasional, Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka. Permintaan ini didasari dugaan keterlibatan mereka dalam dua kasus yang dapat menimbulkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, yaitu kredit macet Kalla Group serta perpanjangan konsesi jalan tol Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tanpa proses tender.
Menurut Sekjen KAKI, Anshor Mukmin, tindakan restrukturisasi kredit yang diberikan kepada Kalla Group di sejumlah bank Himbara mengindikasikan adanya perlakuan khusus yang mengabaikan prinsip transparansi. Ia menyoroti potensi Non‑Performing Loan (NPL) yang dapat menggoyang stabilitas perbankan bila tidak ditangani secara terbuka. “Jika kredit macet ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada satu institusi, melainkan dapat menular ke sistem keuangan nasional,” ujar Anshor dalam konferensi pers.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan perpanjangan konsesi tol CMNP yang dikelola oleh Yusuf Hamka. Konsesi yang semula akan berakhir pada tahun 2025 diperpanjang hingga 2060 tanpa melalui mekanisme tender yang sah. Perpanjangan ini dipandang menguntungkan pihak tertentu, termasuk pemegang saham mayoritas asing, serta mengurangi potensi penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya mengalir ke kas negara.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah akibat kredit macet.
- PNBP dari tol CMNP berpotensi berkurang secara signifikan.
- Risiko state capture oleh elite bisnis meningkat.
KAKI menilai kedua kasus tersebut memiliki implikasi sistemik. Kredit macet Kalla Group dapat memicu peningkatan NPL pada bank-bank yang terlibat, mengancam likuiditas perbankan dan menurunkan kepercayaan investor. Di sisi lain, perpanjangan konsesi tol tanpa tender menimbulkan pertanyaan tentang integritas proses pengadaan publik serta memunculkan potensi korupsi di tingkat tinggi.
Anshor Mukmin menegaskan bahwa penegakan hukum harus bersifat tidak pilih kasih. “Jika KAKI menuntut penyelidikan, maka Kejagung wajib menindaklanjuti tanpa penundaan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa audit investigatif harus mencakup analisis dokumen restrukturisasi kredit, alur keputusan perpanjangan konsesi, serta hubungan antara pihak-pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah yang mungkin terlibat.
Reaksi dari pihak terkait masih minim. Perwakilan Kalla Group menolak semua tuduhan, menyatakan bahwa restrukturisasi kredit dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sementara itu, PT Citra Marga Nusaphala Persada mengklaim bahwa perpanjangan konsesi adalah hasil negosiasi sah dengan pemerintah, dan tidak melanggar peraturan yang ada.
Para pengamat ekonomi menilai bahwa jika dugaan kerugian negara terbukti, dampaknya tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga pada iklim investasi Indonesia. “Kasus seperti ini dapat menurunkan peringkat risiko sovereign Indonesia dan menimbulkan tekanan pada nilai tukar,” ujar seorang analis senior di sebuah bank internasional.
Kejagung belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai jadwal pemeriksaan. Namun, tekanan publik dan media yang terus mengangkat isu ini diperkirakan akan mempercepat proses penyelidikan. KAKI menutup pernyataannya dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan transparan, adil, dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan posisi mereka untuk mengorbankan kepentingan publik.
