IPD – 31 Maret 2026 | Teheran – Pemerintah Iran kembali menimbulkan sorotan internasional setelah parlemen negara tersebut memulai kajian serius mengenai kemungkinan keluar dari Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT). Langkah ini muncul di tengah ketegangan yang memuncak dengan Israel dan Amerika Serikat, serta serangkaian serangan yang menargetkan fasilitas nuklir Iran selama setahun terakhir.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmail Baghaei, menyampaikan pada Senin (30 Maret 2026) bahwa wacana tersebut kini telah menjadi perdebatan publik di dalam negeri. “Iran tidak pernah mencari dan tidak akan mencari senjata nuklir,” tegasnya, mengutip pernyataan resmi yang disampaikan melalui AFP. Namun, Baghaei menambahkan bahwa serangan terhadap instalasi nuklir Iran menjadi alasan kuat bagi Tehran untuk menilai manfaat bergabung dalam perjanjian tersebut.
“Apa manfaat bergabung dalam perjanjian jika pihak-pihak yang bersikap intimidatif bukan hanya tidak mengizinkan kami menikmati hak kami, tetapi juga menyerang fasilitas nuklir kami?” tanyanya retoris, menyoroti serangkaian insiden yang menimpa Iran sejak Juni 2025.
Berikut rangkaian serangan yang menjadi latar belakang wacana tersebut:
- Juni 2025: Israel melancarkan operasi udara selama 12 hari, menargetkan fasilitas nuklir di Natanz, Fordow, dan Isfahan.
- 22 Juni 2025: Amerika Serikat bergabung dalam serangan, menambah tekanan pada jaringan nuklir Iran.
- 28 Februari 2026: Koordinasi antara AS dan Israel kembali melancarkan serangan balistik terhadap beberapa situs strategis.
- 27 Maret 2026: Rudal buatan AS‑Israel dilaporkan menghantam fasilitas di Natanz, menambah daftar kerusakan yang belum sepenuhnya teridentifikasi.
Serangkaian aksi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa Iran akan kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan internasional yang diatur oleh NPT. Meskipun Baghaei menegaskan Iran akan tetap mematuhi ketentuan NPT selama masih menjadi anggota, keputusan akhir kini berada di tangan parlemen yang tengah menilai konsekuensi politik, ekonomi, dan keamanan.
Perjanjian NPT, yang ditandatangani pada 1968, mengharuskan negara-negara peserta untuk tidak mengembangkan senjata nuklir serta memungkinkan penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai di bawah pengawasan IAEA. Jika Iran memutuskan untuk keluar, negara tersebut tidak lagi terikat pada kewajiban transparansi, yang dapat memicu kekhawatiran global tentang potensi proliferasi.
Reaksi internasional pun beragam. Washington menegaskan bahwa pelanggaran NPT akan memicu sanksi lebih lanjut, sementara Moskow menyuarakan keprihatinan atas eskalasi yang dapat mengganggu stabilitas kawasan Timur Tengah. Sekutu Eropa menyoroti pentingnya dialog diplomatik dan menolak penggunaan kekuatan militer sebagai solusi.
Di dalam negeri, kebijakan ini mendapatkan dukungan dari kalangan nasionalis yang menilai bahwa Iran harus mempertahankan hak berdaulat atas teknologi nuklirnya. Kelompok oposisi, bagaimanapun, memperingatkan bahwa keluar dari NPT dapat memperparah isolasi ekonomi yang sudah dirasakan akibat sanksi.
Sejumlah analis menilai bahwa keputusan parlemen akan dipengaruhi oleh dua faktor utama: pertama, sejauh mana tekanan militer dari Israel‑AS dapat diredam; kedua, kemampuan Iran untuk menegosiasikan kembali posisi nuklirnya melalui diplomasi multilateral, termasuk kemungkinan pertemuan dengan P5+1.
Jika Iran memutuskan untuk tetap berada dalam NPT, langkah selanjutnya kemungkinan besar melibatkan renegosiasi ketentuan inspeksi dan jaminan keamanan bagi fasilitas nuklir. Namun, jika keputusan keluar diambil, dunia internasional harus bersiap menghadapi skenario baru yang dapat memicu perlombaan senjata di kawasan.
Situasi ini menegaskan betapa rapuhnya keseimbangan antara hak berdaulat sebuah negara dan tanggung jawab global untuk mencegah proliferasi. Dengan latar belakang serangan berulang dan dinamika politik yang berubah, Iran berada pada persimpangan penting yang dapat menentukan arah kebijakan nuklirnya selama dekade mendatang.
Kesimpulannya, meskipun Tehran menegaskan komitmennya terhadap NPT selama menjadi anggota, tekanan eksternal dan internal yang terus meningkat membuat keputusan parlemen tentang kemungkinan keluar dari perjanjian menjadi titik kritis bagi stabilitas regional dan keamanan internasional.
