Ibu Tiri di Siak Dianiaya Anak Hingga Tewas, Polisi Ekshumasi dan Otopsi Jenazah Korban

IPD – 11 Mei 2026 | Sebuah kasus penganiayaan anak yang dilakukan oleh ibu tirinya telah terjadi di Siak, Riau. Korban, seorang bocah laki-laki berusia enam tahun, meninggal dunia setelah dianiaya oleh ibu tirinya. Polisi telah menangkap pelaku dan melakukan ekshumasi serta otopsi terhadap jenazah korban.

Kasus ini terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026, di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Korban dianiaya oleh ibu tirinya, SAS, yang berusia 25 tahun. Pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul korban menggunakan kayu dan batu bata.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan bahwa korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri setelah dianiaya. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi meninggal dunia.

Polisi telah melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban untuk mengetahui penyebab kematian korban. Proses otopsi dipimpin oleh Kasubid Dokpol Bid Dokkes Polda Riau, Kompol Desy Martha Panjaitan.

Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini telah menimbulkan kecurigaan di masyarakat, dan polisi telah berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Kasus penganiayaan anak ini telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat, dan upaya untuk mencegah kasus-kasus serupa harus dilakukan.

Korban baru dititipkan oleh ibu kandungnya sekitar 5 bulan lalu. Ibu kandung korban menitipkan korban kepada ayah korban, yang telah menikah dengan pelaku. Pelaku telah memukul korban dengan kayu dan batu bata, yang menyebabkan korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.

Pelaku mengaku telah menganiaya korban karena korban sering pulang terlambat dari bermain. Pelaku juga mengaku telah memukul korban dengan kayu dan batu bata karena korban tidak mau makan.

Kasus ini telah menimbulkan kepedulian di masyarakat, dan upaya untuk mencegah kasus-kasus serupa harus dilakukan. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah kasus-kasus penganiayaan anak dan memberikan perlindungan kepada anak-anak.

Leave a Comment