IPD – 05 April 2026 | Harga minyak dunia kembali melaju tajam, menembus level $115 per barrel pada Jumat (5/4/2026) setelah sebelumnya mencapai puncak $140. Lonjakan ini dipicu oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah, terutama konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel yang mengganggu pasokan minyak global. Dampak langsungnya dirasakan oleh anggaran negara, menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan ekonom dan pembuat kebijakan.
Lamhot Sinaga, Wakil Ketua Komisi VII DPR, menegaskan bahwa tekanan harga minyak global menjadi beban berat bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Menurut perhitungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terkait, setiap kenaikan $1 per barrel dapat menambah beban fiskal sekitar Rp6 triliun. Dengan asumsi harga minyak dunia yang kini berada di $115, beban tambahan dapat mencapai lebih dari Rp270 triliun, jauh melampaui perkiraan sebelumnya yang didasarkan pada asumsi harga $70 per barrel.
Ekonom dari Lembaga Penelitian Ekonomi (LPE) menambahkan bahwa kenaikan tajam ini dapat menggerus subsidi BBM secara signifikan. Pemerintah selama ini menanggung selisih harga antara pasar internasional dan harga domestik melalui subsidi, namun dengan harga minyak mendekati $115, subsidi yang diperlukan dapat melonjak hingga Rp350 triliun. Angka tersebut setara dengan hampir 10 persen dari total belanja APBN 2026, yang dapat memaksa pemerintah mengalihkan dana dari sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Berikut adalah estimasi beban fiskal berdasarkan skenario harga minyak:
- Harga $70/barrel (asumsi APBN): Beban tambahan Rp0 triliun
- Harga $100/barrel: Beban tambahan sekitar Rp180 triliun
- Harga $115/barrel: Beban tambahan sekitar Rp270 triliun
- Harga $140/barrel: Beban tambahan mencapai Rp420 triliun
Para pengamat menilai bahwa pemerintah harus segera menyiapkan kebijakan penyesuaian harga BBM. Penyesuaian ini bukan semata-mata untuk meningkatkan tarif, melainkan sebagai langkah responsif untuk menyeimbangkan anggaran negara. Tanpa penyesuaian, beban subsidi dapat menggulung defisit anggaran ke level yang belum pernah terjadi sebelumnya, menurunkan rating kredit negara, dan menurunkan kepercayaan investor asing.
Selain tekanan fiskal, kenaikan harga minyak juga berdampak pada inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa komoditas energi menyumbang sekitar 15 persen dari indeks harga konsumen (IHK). Jika harga BBM naik 20 persen, inflasi dapat melonjak tambahan 3 hingga 4 poin persentase, menambah beban rumah tangga, terutama di kalangan kelas menengah ke bawah.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa diversifikasi sumber energi, termasuk peningkatan penggunaan energi terbarukan, menjadi strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada minyak impor. Namun, dalam jangka pendek, penyesuaian harga BBM dianggap tak terhindarkan.
Sejumlah analis memperkirakan bahwa penyesuaian harga BBM dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dengan kategori premium (Pertalite, Pertamax) sebelum diterapkan pada BBM bersubsidi (Pertalite, Pertamina Dex). Pendekatan ini diharapkan dapat meredam dampak sosial sekaligus menambah penerimaan negara.
Kesimpulannya, lonjakan harga minyak dunia ke level $115 menempatkan APBN 2026 dalam posisi yang sangat rentan. Pemerintah perlu mengambil keputusan kebijakan penyesuaian harga BBM secara cepat dan terukur, sambil memperkuat upaya diversifikasi energi dan perlindungan sosial bagi masyarakat berpendapatan rendah. Tanpa langkah tersebut, beban fiskal dapat melumpuhkan program pembangunan nasional dan menurunkan stabilitas ekonomi Indonesia.
