IPD – 17 April 2026 |Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (15/4/2026) menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Bumi Serpong Damai (BSD), Hadeli, satu tahun penjara serta denda seratus juta rupiah dengan subsider enam puluh hari kurungan. Keputusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan yang menuntut Hadeli penjara sebelas tahun, denda satu miliar rupiah, serta uang pengganti kerugian negara senilai sembilan koma tujuh miliar rupiah.
Kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif ini menimbulkan kerugian negara sebesar tiga belas koma sembilan tujuh miliar rupiah. Sebanyak tiga puluh enam debitur yang seharusnya tidak memenuhi syarat kredit berhasil memperoleh pinjaman melalui proses pre‑screening yang dimanipulasi. Di antara mereka, dua kredit bernilai total sembilan ratus juta rupiah terbukti melanggar prosedur dan menjadi fokus utama persidangan.
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Hakim Agung Sulistyo menilai peran Hadeli terbatas pada tahap administratif. Hakim menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Hadeli secara langsung menerima atau menikmati uang hasil korupsi. Namun, hakim mengakui bahwa Hadeli merekomendasikan dua debitur bermasalah serta berperan dalam inisiasi dan persetujuan kredit yang menyimpang. Oleh karena itu, unsur turut serta dalam tindak pidana korupsi dinyatakan terpenuhi, meski tidak ada unsur penggelapan atau pemanfaatan dana secara pribadi.
Berikut rangkuman vonis terhadap tiga terdakwa utama dalam kasus KUR fiktif BTN BSD:
- Hadeli (Kepala Cabang BTN BSD): 1 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan, tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
- Ridwan (Junior Program Unit Head): 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 120 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sekitar Rp12 miliar. Jika tidak terbayar, seluruh harta benda akan disita dan dilelang, dengan sisa kekurangan dapat diganti penjara dua tahun.
- Galih Satria Permadi (SME & Credit Program Unit Head): Dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan.
Jaksa Mardian Fajar mengaku akan mempertimbangkan banding atas putusan tersebut, menyatakan bahwa hukuman bagi Hadeli masih belum mencerminkan besarnya kerugian negara. Sementara itu, kuasa hukum Hadeli, Neril Afdi, mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan atas anak buahnya, namun menegaskan bahwa tidak ada bukti bahwa Hadeli menikmati uang korupsi. Neril juga menyoroti hubungan profesional Hadeli dengan Indra Jaya, ketua Forum Komunikasi Minang Bersatu (FKMB), yang menimbulkan dugaan konflik kepentingan.
Kasus ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum korupsi di sektor perbankan, khususnya pada program kredit bersubsidi seperti KUR. Meskipun peran Hadeli dianggap administratif, hakim menekankan pentingnya tanggung jawab pengawas dalam mencegah penyalahgunaan dana publik. Keputusan pengadilan juga memberikan sinyal bahwa hakim dapat membedakan antara keterlibatan aktif dan kelalaian administratif dalam penetapan hukuman.
Reaksi publik terhadap vonis ini beragam. Sebagian menganggap keputusan hakim terlalu lunak mengingat skala kerugian negara, sementara yang lain menilai bahwa hukuman sudah proporsional mengingat kurangnya bukti bahwa Hadeli menikmati hasil korupsi. Organisasi anti‑korupsi menekankan perlunya reformasi prosedur persetujuan kredit agar tidak mudah dimanipulasi oleh oknum.
Ke depan, proses banding dapat memperpanjang penyelesaian kasus ini. Namun, keputusan Pengadilan Tipikor Serang menjadi preseden penting dalam menilai peran pejabat bank dalam skema korupsi KUR, sekaligus menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengawasan kredit publik.
Kasus ini juga menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor perbankan Indonesia, memperkuat panggilan bagi regulasi yang lebih ketat dan pengawasan internal yang lebih efektif. Pengawasan yang lemah dapat memicu kerugian negara yang signifikan, menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan, serta menghambat upaya pemerintah dalam memperluas akses kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dengan demikian, meskipun Hadeli hanya dijatuhi satu tahun penjara, implikasi hukum dan kebijakan dari keputusan ini akan terus dirasakan dalam upaya pencegahan korupsi di sektor perbankan.
