Gaji Ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Berapa Besaran yang Diterima?

IPD – 29 Mei 2026 | Memasuki awal Juni 2026, pertanyaan mengenai pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hangat diperbincangkan. Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN termasuk TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara sebagai bentuk apresiasi pengabdian yang dirancang khusus untuk membantu biaya pendidikan anak atau kebutuhan keluarga.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 bagi ASN telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pencairan gaji-13 akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Besaran gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pencairan gaji ke-13 bagi ASN akan digulirkan pada Juni 2026. Alokasi dana tahunan ini siap ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap mulai Selasa, 2 Juni 2026. Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Besaran gaji ke-13 mengikuti gaji pokok masing-masing golongan, diperkirakan sebagai berikut: Gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.

Di samping itu, Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di Kabupaten Polewali Mandar telah memasuki tahap harmonisasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi secara virtual untuk membahas rancangan produk hukum daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pengharmonisasian ini menjadi langkah strategis agar setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu mendukung pelaksanaan pembangunan daerah secara terarah, terukur, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan, pencairan gaji ke-13 bagi ASN akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026, dengan besaran gaji ke-13 mengikuti gaji pokok masing-masing golongan. Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Di samping itu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di Kabupaten Polewali Mandar telah memasuki tahap harmonisasi.

Leave a Comment