DJp Relaksasi Batas Lapor SPT sampai 30 April 2026, Coretax Jadi Tantangan Baru bagi Wajib Pajak
IPD – 28 Maret 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan kebijakan relaksasi pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 tanpa dikenai sanksi administratif. Kebijakan ini dituangkan dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Dengan demikian, wajib … Read more





