Biaya Tinggi PLTU Cirebon dan Tantangan Energi Terbarukan di Tengah Transisi Nasional

IPD – 14 April 2026 | Masjid Salman di Institut Teknologi Bandung telah memasang sembilan panel surya dengan kapasitas total 5 kW peak sejak tahun 2017. Panel tersebut dirancang untuk beroperasi secara on‑grid, yaitu menyuplai listrik pada siang hari dan mengirimkan kelebihan energi kembali ke jaringan PLN pada malam hari. Namun, hingga kini panel masih berada dalam kondisi pasif karena belum terhubung dengan jaringan internal masjid.

Proses sinkronisasi on‑grid menuntut persetujuan resmi dari PT PLN (Persero). Pengelola masjid, yang dipimpin oleh Asisten Manajer Muhammad Jaenal, melaporkan bahwa meski telah mengajukan permohonan berulang kali, PLN belum memberikan tindak lanjut teknis ke lokasi. Tanpa koneksi resmi, panel surya tidak dapat menghasilkan listrik, padahal tujuan awal pemasangan adalah menurunkan tagihan listrik bulanan sekitar Rp23 juta dengan daya terpasang 41,5 kVA.

Manajer Iwan Mulyana menegaskan bahwa proyek panel surya merupakan bagian dari rangkaian inisiatif berkelanjutan masjid, termasuk pemilahan sampah, pemanfaatan air wudu bekas, dan penggunaan air hujan. Kegagalan PLN dalam menyediakan izin dianggap mengakibatkan kelelahan institusional dan menurunkan semangat komunitas untuk memperluas penggunaan energi bersih.

Kasus Masjid Salman mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam implementasi energi terbarukan di Indonesia. Pada awal 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Regulasi tersebut mengubah mekanisme kuota sistem PLN dan menghapus skema ekspor‑impor listrik, sehingga kelebihan energi tidak lagi mengurangi tagihan pelanggan. Kebijakan ini menekankan bahwa manfaat ekonomi PLTS sangat bergantung pada persetujuan teknis dan prioritas sistem kelistrikan.

Di tingkat pembangkit besar, sistem Jawa‑Bali masih didominasi oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, salah satunya PLTU Cirebon dengan total kapasitas sekitar 1.660 MW. PLTU ini dioperasikan oleh PT Cirebon Electric Power dan menjual listrik ke PLN melalui kontrak jangka panjang. Laporan keberlanjutan perusahaan menunjukkan penggunaan teknologi supercritical dan ultra‑supercritical untuk meningkatkan efisiensi, namun tidak menyertakan rincian biaya operasional secara spesifik.

Data dari Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) mencatat kenaikan biaya pembangkit batu bara di Indonesia dari Rp637 per kWh pada 2020 menjadi Rp941 per kWh pada 2024. Untuk pembangkit berkapasitas 1.000 MW, kenaikan tersebut berarti tambahan biaya sekitar Rp304 juta per jam, atau lebih dari Rp2,7 triliun per tahun, meski produksi listrik tetap konstan.

TahunBiaya Batubara (Rp/kWh)
2020637
2024941

Biaya Pokok Penyediaan (BPP) nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2021 berada di level Rp1.027,70 per kWh, dengan nilai khusus untuk wilayah Jawa‑Bali sebesar Rp908,15 per kWh. Angka ini menjadi acuan bagi PLN dalam membeli listrik dari pembangkit besar, termasuk PLTU Cirebon.

Berbanding terbalik, biaya pembangkit energi terbarukan menunjukkan tren penurunan. Institut for Essential Services Reform (IESR) melaporkan bahwa Levelized Cost of Electricity (LCOE) untuk pembangkit surya dan angin kini kompetitif, bahkan lebih stabil dibandingkan batu bara yang rentan terhadap fluktuasi harga bahan bakar.

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025‑2034 menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan porsi energi terbarukan dan menunda penambahan PLTU baru, kecuali proyek yang memenuhi kriteria khusus. Sebagai bagian dari kebijakan ini, percepatan pensiun PLTU Cirebon‑1 dijadwalkan dari 2042 menjadi 2035 melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) yang didanai awalnya US$20 miliar.

JETP mencakup investasi total sekitar US$95,9 miliar hingga 2030 untuk jaringan transmisi, dekarbonisasi PLTU, dan pengembangan energi terbarukan. Namun, kelompok kerja teknis JETP menilai bahwa target ambisius ini menghadapi kendala, terutama dalam mempercepat pembangunan infrastruktur surya dan angin serta mengelola jaringan on‑grid yang masih didominasi oleh pembangkit fosil.

Secara keseluruhan, kisah Masjid Salman dan PLTU Cirebon menyoroti dua kutub dalam transisi energi Indonesia: inisiatif lokal yang terhambat oleh regulasi dan prosedur teknis, serta struktur pembangkit skala besar yang masih mengandalkan batu bara dengan biaya operasional yang terus meningkat. Untuk mewujudkan transisi yang adil dan berkelanjutan, diperlukan penyederhanaan prosedur perizinan energi terbarukan, penyesuaian mekanisme tarif yang mengakomodasi surplus energi, serta percepatan pensiun pembangkit batu bara yang sudah tidak efisien.

Dengan mengatasi hambatan regulasi dan mengoptimalkan investasi pada energi bersih, Indonesia dapat menurunkan beban biaya listrik bagi konsumen, mengurangi emisi karbon, dan memperkuat ketahanan energi nasional di era transisi global.

Leave a Comment