IPD – 07 April 2026 | Jawa Barat meluncurkan kebijakan revolusioner yang menghapus keharusan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan serta proses balik nama. Surat Edaran (SE) Nomor 47/IKU.03.02/BAPENDA, yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi, mulai berlaku pada 6 April 2026 dan berlaku di wilayah koordinasi Polda Metro Jaya, termasuk Depok, Bekasi, Cinere, Cikarang, serta seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Kebijakan ini memungkinkan pemilik kendaraan bekas atau pihak yang menguasai kendaraan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dengan menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pemilik saat ini. Tidak lagi diperlukan KTP asli pemilik pertama, yang selama ini menjadi penghalang bagi banyak warga yang membeli motor second‑hand.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi beban birokrasi, dan mendorong kepatuhan pajak. “Perpanjangan kendaraan atau pembayaran pajak tahunan tidak perlu membawa KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK saja,” ujarnya dalam unggahan Instagram @dedimulyadi71 pada 6 April 2026.
Polres dan Samsat setempat, termasuk Samsat Soekarno‑Hatta, turut mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Pada November 2025, mereka telah menggelar kegiatan jemput bola di Jalan A.H. Nasution, Bandung, untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak serta prosedur balik nama.
Berikut langkah‑langkah praktis yang harus diikuti warga untuk melakukan balik nama motor tanpa KTP pemilik lama:
- Siapkan STNK asli kendaraan.
- Siapkan KTP pemilik atau penguasaan kendaraan yang baru.
- Unduh atau ambil formulir permohonan balik nama di kantor Samsat terdekat atau melalui aplikasi SIGNAL.
- Lakukan pembayaran PKB dan BBNKB secara tunai atau melalui kanal digital yang tersedia.
- Serahkan berkas (STNK, KTP baru, formulir, bukti pembayaran) ke petugas Samsat.
- Petugas akan memverifikasi data, mencetak STNK baru dengan nama pemilik terbaru, dan mengembalikan dokumen dalam waktu maksimal tiga hari kerja.
Untuk pembayaran pajak lima tahunan, BPKB asli tetap menjadi persyaratan, namun untuk pembayaran tahunan dan proses balik nama, BPKB tidak lagi diwajibkan.
Para pengamat menilai kebijakan ini tidak hanya logis tetapi juga aman. Dr. Leni Anggraeni, S.H., M.H. dari Universitas Islam Nusantara, berpendapat bahwa kekhawatiran kriminal akan memanfaatkan kemudahan ini berlebihan. “Pencuri cenderung menghindari interaksi dengan aparat, bukan sebaliknya,” katanya pada 6 April 2026.
Implementasi kebijakan ini telah terbukti meningkatkan penerimaan pajak daerah. Data Bapenda Jawa Barat mencatat lonjakan pembayaran PKB sebesar 18 % dalam dua minggu pertama setelah SE diterbitkan. Pendapatan tambahan tersebut dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan, drainase, dan trotoar di wilayah metropolitan.
Warga yang sebelumnya kesulitan mencari KTP pemilik lama kini dapat menyelesaikan proses balik nama dengan lebih cepat dan murah. Hal ini diharapkan memperlancar pasar motor bekas, meningkatkan mobilitas, dan menurunkan angka kendaraan tidak berlisensi.
Secara keseluruhan, kebijakan pembayaran pajak dan balik nama tanpa KTP pemilik pertama menandai langkah progresif Jawa Barat dalam memodernisasi layanan publik, meminimalisir hambatan administratif, serta memperkuat kepatuhan pajak di era digital.
