IPD – 28 Maret 2026 | Pintu gapit barat (kulon) Keraton Kasunanan Surakarta kembali menjadi sorotan publik setelah atap sirapnya ambruk pada Jumat pagi, 27 Maret 2026. Hujan deras yang melanda Solo pada hari sebelumnya memperparah kondisi atap yang sudah lama terdegradasi karena kayu penyangga yang lapuk. Kejadian ini tidak hanya mengancam kelangsungan bangunan cagar budaya (BCB) yang dibangun pada tahun 1907, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran bagi warga yang melintas di sekitar area pintu masuk utama keraton.
Menurut KP Bambang Pradotonagoro, tokoh masyarakat Kelurahan Baluwarti, sirap atap mulai terlepas sekitar pukul 05.00 WIB dan sebagian material turun ke jalan. “Sebagian kayu sudah lapuk dan cukup membahayakan,” ujarnya saat diwawancara. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah X Jateng‑DIY untuk melakukan pembersihan material berbahaya serta mendokumentasikan kerusakan secara menyeluruh.
Selain atap yang ambruk, ditemukan pula retakan pada tembok sisi utara pintu gapit. Retakan tersebut menandakan kerusakan struktural yang sudah berlangsung lama. Warga RT 01 RW 04, Dina, mengaku bahwa kerusakan sudah lama terlihat, namun baru kali ini menjadi kritis. “Awalnya rusaknya hanya sedikit, tapi lama‑lama merembet dan tambah parah. Sudah dilaporkan ke pihak keraton tapi belum ada tindakan,” katanya.
- Kerusakan atap: Kayu penyangga lapuk, sirap ambrol, material jatuh.
- Retakan tembok: Ditemukan di sisi utara pintu gapit.
- Usulan perbaikan: Pemeriksaan detail oleh Dinas PU PR dan BPK.
- Sejarah pintu: Dibangun tahun 1907 (PB X), perbaikan terakhir sekitar 2000‑an (PB XII).
Pintu gapit merupakan salah satu akses utama yang menghubungkan area barat dan selatan keraton. Dulu pintu ini berfungsi sebagai pos pengamanan kerajaan, namun seiring berjalannya waktu, fungsinya bertransformasi menjadi jalur akses publik dan wisatawan. Perubahan fungsi tersebut menambah beban pada struktur bangunan yang sebenarnya dirancang untuk keperluan pertahanan, bukan untuk arus pengunjung yang tinggi.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Surakarta dijadwalkan akan melakukan inspeksi mendalam. Tim teknis diharapkan mengevaluasi tingkat keparahan kerusakan kayu, mengidentifikasi bagian yang perlu diganti, serta menilai stabilitas tembok yang retak. Koordinasi dengan BPK penting untuk memastikan bahwa setiap perbaikan tidak melanggar standar konservasi cagar budaya.
Jika perbaikan tidak segera dilaksanakan, risiko kemiringan atau bahkan keruntuhan total dapat mengancam keselamatan publik. Selain itu, kerusakan pada pintu gapit dapat menurunkan nilai historis keraton yang menjadi ikon kebudayaan Jawa. Pemerintah kota Solo dan pengelola keraton diharapkan dapat mengalokasikan dana darurat, mengingat prioritas pelestarian situs bersejarah yang menjadi daya tarik wisata sekaligus simbol identitas daerah.
Dalam jangka panjang, perbaikan tidak hanya melibatkan penggantian material kayu, tetapi juga pemeliharaan rutin, monitoring kelembapan, serta penerapan teknologi pelindung anti‑lapuk. Pendekatan ini dapat mencegah terulangnya insiden serupa dan memperpanjang umur struktural pintu gapit.
Secara keseluruhan, kejadian ambruknya atap pintu gapit Keraton Solo menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga pelestarian, dan masyarakat dalam menjaga warisan budaya. Langkah cepat, transparan, dan berbasis data akan menjadi kunci untuk mengembalikan kondisi pintu gapit ke keadaan semula, sekaligus memastikan bahwa akses bagi warga dan wisatawan tetap aman dan nyaman.
