IPD – 29 Maret 2026 | Sabtu (28/3/2026) sebuah serangan udara Israel menimpa sebuah kendaraan yang jelas berlabel “pers” di kawasan Jezzine, Lebanon Selatan, menewaskan tiga jurnalis sekaligus menimbulkan kecaman keras dari komunitas internasional. Kendaraan yang menampung koresponden Al-Manar, Ali Shuaib, serta koresponden Al-Mayadeen, Fatima Fatouni, dan saudara laki‑lakinya Mohammad—yang bertugas sebagai juru kamera—dihantam empat rudal presisi. Meskipun tanda pers terpampang jelas, serangan tersebut tetap terjadi, memicu tudingan pelanggaran hukum humaniter internasional.
Militer Israel mengakui serangan itu, namun menegaskan bahwa Ali Shuaib merupakan anggota unit intelijen Hezbollah yang beroperasi untuk melacak posisi pasukan Israel di wilayah selatan Lebanon. Israel menuduh Shuaib menyebarkan propaganda kelompok bersenjata tersebut, meskipun tidak ada bukti publik yang mendukung klaim ini. Sementara itu, Al-Manar menggambarkan Shuaib sebagai koresponden perang senior yang telah meliput konflik Israel‑Lebanon selama beberapa dekade, menegaskan peran profesionalnya sebagai jurnalis.
Presiden Lebanon Joseph Aoun segera mengutuk serangan itu, menyebutnya sebagai “kejahatan terang‑terangan” yang melanggar semua norma dan perjanjian internasional yang menjamin perlindungan bagi wartawan dalam zona konflik. Aoun menambahkan bahwa penargetan jurnalis merupakan pelanggaran langsung terhadap hukum humaniter dan hak sipil. Perdana Menteri Nawaf Salam menggemakan pernyataan tersebut, menambahkan bahwa tindakan Israel menyalahi prinsip dasar hukum internasional dengan menyerang warga sipil yang hanya menjalankan tugas profesional mereka.
Selain tiga jurnalis, serangan tersebut juga menewaskan sembilan paramedis, termasuk satu ambulans yang menjadi sasaran. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan delapan paramedis lainnya tewas pada hari yang sama, sementara tujuh orang terluka dalam lima serangan terpisah terhadap fasilitas kesehatan di wilayah selatan Lebanon. Insiden ini menambah beban krisis kemanusiaan yang telah memuncak sejak pertikaian intens antara Israel dan Hezbollah pada awal Maret 2026.
Konteks eskalasi konflik bermula dari serangan gabungan Amerika Serikat‑Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026, yang menewaskan pemimpin tertinggi Iran, Ali Khamenei. Sebagai respons, Hezbollah meluncurkan roket ke wilayah Israel pada 2 Maret 2026, memicu serangkaian balasan udara besar‑besaran Israel di seluruh Lebanon, termasuk operasi darat di zona selatan. Konflik ini telah menewaskan lebih dari 1.100 warga Lebanon dan menimbulkan kerusakan infrastruktur yang meluas.
Statistik global mengenai korban jurnalis memperlihatkan tren mengkhawatirkan. Committee to Protect Journalists (CPJ) mencatat bahwa pada tahun 2025 terdapat setidaknya 129 jurnalis yang tewas secara global, dengan dua pertiga di antaranya dipertanggungjawabkan kepada Israel. Sejak Oktober 2023, Israel telah menewaskan lebih dari 270 jurnalis di Gaza, menjadikannya negara dengan angka terbunuh tertinggi dalam sejarah CPJ. Klaim Israel bahwa pekerja media yang menjadi target merupakan anggota atau simpatisan kelompok bersenjata sering kali tidak disertai bukti yang dapat diverifikasi.
Hezbollah menanggapi serangan tersebut dengan kecaman keras, menyebutnya sebagai tindakan terencana untuk menakut‑nakan media dan menutup mata dunia terhadap pelanggaran hak asasi manusia di wilayahnya. Organisasi hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) juga menyoroti dugaan penggunaan senjata kimia, termasuk fosfor putih, dalam serangan Israel di pemukiman Lebanon, meski belum ada konfirmasi resmi.
Serangan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas mekanisme perlindungan jurnalis di zona konflik. Meskipun Konvensi Jenewa dan protokol tambahan menegaskan bahwa wartawan harus diperlakukan sebagai non‑kombatan, realitas di lapangan seringkali berbeda. Penargetan kendaraan berlabel pers menunjukkan tantangan dalam membedakan antara target militer dan sipil, terutama ketika pihak yang berperang mengklaim adanya keterkaitan antara wartawan dan kelompok bersenjata.
Ke depan, komunitas internasional diperkirakan akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel untuk mematuhi standar hukum internasional. Sementara itu, organisasi media dan lembaga perlindungan jurnalis menuntut penyelidikan independen atas insiden ini, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelanggaran. Pada saat yang sama, para jurnalis yang masih berada di zona konflik menghadapi risiko tinggi, menuntut dukungan logistik dan keamanan yang memadai agar mereka dapat terus menjalankan tugas penting mereka dalam menyampaikan fakta kepada publik.
Kasus tiga jurnalis tewas di Jezzine menegaskan kembali betapa rapuhnya perlindungan terhadap pekerja media di tengah perang modern yang semakin kompleks, dan menjadi pengingat akan pentingnya menegakkan prinsip-prinsip hukum humaniter demi menjaga kebebasan pers serta hak asasi manusia di wilayah yang dilanda konflik.
