IPD – 16 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen utamanya dalam Satuan Tugas (Satgas) Haji dengan melancarkan serangkaian langkah strategis untuk memberantas haji ilegal, melindungi jamaah dari penipuan travel nakal, serta menjamin keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah haji. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa Satgas Haji dibentuk secara terpadu bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Kementerian Agama, Imigrasi, serta otoritas terkait lainnya.
Isir menegaskan tiga pendekatan utama yang akan dijalankan Polri, yaitu preemtif, preventif, dan represif. Pada tahap preemtif, Polri aktif melakukan edukasi publik tentang bahaya haji ilegal melalui sosialisasi di media massa, pertemuan keagamaan, serta penyuluhan langsung di wilayah-wilayah rawan. Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan jalur resmi, baik melalui Kemenhaj maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berlisensi.
Langkah preventif difokuskan pada pengawasan ketat terhadap biro perjalanan haji. Polri memantau travel resmi maupun yang tidak berizin, mendeteksi paket “haji tanpa antre”, serta mengumpulkan intelijen mengenai jaringan sindikat yang menawarkan visa tidak sesuai atau proses keberangkatan yang melanggar prosedur. Pengamanan juga diperkuat di titik-titik strategis seperti asrama haji, bandara, serta pelabuhan embarkasi dan debarkasi, memastikan setiap jamaah melewati prosedur yang sah.
Jika terjadi pelanggaran, pendekatan represif akan diterapkan. Polri siap melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus travel ilegal, penipuan jamaah, serta pemalsuan dokumen. Dasar hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan. Travel yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk denda dan penjara.
Satgas Haji juga berkoordinasi dengan imigrasi untuk memeriksa keabsahan visa dan dokumen perjalanan. Pemeriksaan ini dilakukan secara berlapis, mulai dari tahap administrasi hingga keberangkatan, sehingga calon jamaah yang menggunakan visa tidak sesuai tidak dapat melanjutkan proses haji. Koordinasi ini diharapkan dapat meminimalisir praktik “visa palsu” yang selama ini menjadi celah bagi jaringan travel nakal.
Dalam upaya menutup celah penipuan, Polri mengembangkan sistem intelijen yang terintegrasi dengan Kemenhaj. Data tentang travel yang mencurigakan, laporan masyarakat, serta hasil penyelidikan sebelumnya akan dimasukkan ke dalam basis data nasional. Sistem ini memungkinkan respons cepat ketika ada indikasi pelanggaran, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan sebelum paket ilegal beredar luas.
Isir menambahkan, “Satgas Haji bukan hanya sekadar unit operasional, melainkan wadah sinergi antara aparat keamanan, pemerintah, dan lembaga keagamaan. Kami bertekad menjadikan ibadah haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan, serta melindungi jamaah dari ancaman penipuan yang merugikan secara finansial dan spiritual.”
Pengamanan tambahan juga diterapkan pada tahap keberangkatan dan kepulangan jamaah. Tim Satgas Haji menyiapkan pos pengawasan di bandara Soekarno‑Hatta dan Bandara Internasional Haji, memastikan setiap jamaah yang kembali melalui prosedur yang tepat. Selain itu, Polri memberikan layanan bantuan bagi jamaah yang mengalami masalah di luar negeri, termasuk bantuan hukum dan koordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia.
Langkah-langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik haji ilegal. Pemerintah dan Polri berharap dengan adanya Satgas Haji yang terintegrasi, jumlah kasus penipuan travel dan haji non‑prosedural dapat ditekan secara signifikan pada musim haji mendatang.
Kesimpulannya, Satgas Haji yang dipimpin Polri menyiapkan rangkaian aksi komprehensif: edukasi publik, pengawasan travel, pemeriksaan visa, serta penindakan hukum yang tegas. Upaya ini diharapkan tidak hanya melindungi kepentingan jamaah Indonesia, tetapi juga menegakkan kepercayaan publik terhadap sistem haji nasional.
