IPD – 15 April 2026 | Ribuan warga Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menggelar aksi demonstrasi keras pada Jumat, 10 April 2026, setelah laporan mereka tentang peredaran narkoba di daerah tersebut dianggap tidak ditanggapi secara memadai. Massa menggeruduk tiga rumah yang diduga milik bandar narkoba, merusak pagar, menebang pintu, dan membakar dua motor serta sebagian bangunan. Aksi berlanjut ke beberapa rumah lain dan sebuah tempat hiburan malam pada hari berikutnya, menimbulkan kerusakan signifikan dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusuhan lebih luas.
Menanggapi situasi yang memanas, aparat kepolisian gabungan segera dikerahkan. Kapolsek Panipahan, AKP Robiansyah, kemudian dicopot dari jabatannya oleh Polda Riau sebagai respons atas kegagalan mengendalikan situasi dan dugaan kelalaian dalam menindak laporan warga. Keputusan pemecatan ini diumumkan pada pertengahan minggu, menandai langkah tegas pihak kepolisian dalam menegakkan akuntabilitas struktural.
Sementara itu, Kapolsek yang baru, Iptu Subiarto Tampubolon, mengambil alih komando dan menginstruksikan penyegelan resmi atas delapan rumah yang masih dipertanyakan keterkaitannya dengan jaringan narkotika. Penyegelan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, setelah melakukan pendampingan langsung di lapangan. Subiarto menegaskan bahwa tujuan utama penyegelan adalah meredam emosi masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa melanggar hak asasi.
Hasil inspeksi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menunjukkan bahwa tidak ditemukan barang bukti narkotika di delapan rumah yang disegel. Menurut pernyataan Subiarto, rumah‑rumah tersebut dalam keadaan bersih, tanpa indikasi adanya aktivitas penyalahgunaan atau penyimpanan narkoba. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai dasar klaim warga dan menekankan pentingnya penyelidikan ilmiah serta prosedur hukum yang tepat.
Dalam upaya mencegah aksi massa selanjutnya, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif. Subiarto melakukan pertemuan dengan tokoh agama, tokoh adat, serta pemuda setempat untuk menyamakan persepsi bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara kolaboratif namun tetap berada dalam koridor hukum. Polisi juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri hanya akan memperburuk keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sejumlah rumah yang rusak akibat aksi warga – tiga unit – masih menjadi sorotan. Kerusakan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian material yang signifikan bagi pemilik sah yang belum teridentifikasi. Pihak kepolisian berjanji akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut kerusakan properti dan memberikan rekomendasi ganti rugi bila terbukti bahwa rumah tersebut tidak terkait dengan aktivitas narkoba.
Investigasi lebih lanjut kini berada di tangan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir dan Ditresnarkoba Polda Riau. Tim tersebut bertugas mengumpulkan saksi, menganalisis data intelijen, serta melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi jaringan narkotika yang sebenarnya beroperasi di wilayah Panipahan. Subiarto menegaskan bahwa Polsek Panipahan akan fokus pada pemulihan situasi, menjaga keamanan, dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Keputusan pemecatan AKP Robiansyah menjadi sinyal kuat bahwa pimpinan kepolisian tidak mentolerir kegagalan dalam menanggapi ancaman narkotika yang dapat memicu keresahan publik. Polda Riau berharap langkah ini dapat memulihkan kepercayaan warga terhadap aparat keamanan dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan narkoba tanpa mengorbankan ketertiban.
Kesimpulannya, aksi warga di Panipahan menggarisbawahi ketegangan antara harapan masyarakat akan penegakan hukum yang cepat dan prosedur investigasi yang memerlukan waktu. Dengan penyegelan delapan rumah, pemecatan kapolsek, serta investigasi intensif oleh satuan narkoba, pihak berwenang berupaya menyeimbangkan antara menanggapi aspirasi publik dan menjaga proses hukum yang adil. Situasi kini mulai kondusif, namun potensi aksi lanjutan tetap dipantau secara ketat untuk mencegah kembali terjadinya kerusuhan.
