IPD – 01 April 2026 | Blora, 1 April 2026 – Bupati Blora, Arief Rohman, mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan Agus Listiyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Blora. Keputusan tersebut diambil setelah terbukti Listiyono menggunakan mobil dinas berpelat merah untuk keperluan pribadi selama periode Lebaran, sebuah pelanggaran yang jelas melanggar peraturan penggunaan fasilitas negara.
Menurut keterangan Bupati, pergantian jabatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mencegah penyalahgunaan aset publik. “Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan,” ujar Arief Rohman dalam konferensi pers di kantor Bupati pada Rabu, 1 April 2026.
Agus Listiyono mengakui perbuatannya pada 24 Maret 2026, menyatakan bahwa ia menggunakan mobil dinas berplat merah nomor polisi K 28 E untuk melakukan perjalanan ke luar daerah pada hari Lebaran. Rinciannya sebagai berikut:
- 21 Maret 2026, pukul 10.00 WIB – Mengunjungi kediaman Bupati di Blora.
- Pukul 11.00 WIB – Melanjutkan ke rumah orang tua di Kecamatan Kunduran.
- Pukul 15.30 WIB – Berangkat dari Kunduran menuju Sragen untuk bersilaturahmi dengan mertua melalui jalur Kuwu‑Wirosari.
Perjalanan tersebut terekam kamera di Jalan Raya Tangen, Sragen, dan foto-fotonya menyebar luas di media sosial, memicu sorotan publik terhadap kepatuhan pejabat dalam penggunaan kendaraan dinas.
Setelah mengakui kesalahan, Listiyono menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Bupati kemudian menandatangani Surat Keputusan pencopotan efektif per 1 April 2026 dan menunjuk Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora sebagai pengganti Plt Sekwan. Selain itu, Pemkab Blora menerbitkan surat teguran resmi kepada Listiyono sebagai peringatan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.
Langkah tersebut didukung oleh regulasi yang relevan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 menegaskan bahwa kendaraan operasional pemerintah hanya boleh dipergunakan untuk melaksanakan tugas resmi, bukan kepentingan pribadi. Sementara itu, Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi mengingatkan pejabat untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara demi keuntungan pribadi, terutama pada periode hari raya.
Reaksi masyarakat beragam. Sebagian menilai tindakan Bupati sebagai contoh positif dalam menegakkan disiplin, sementara yang lain menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan aset publik. Namun, mayoritas setuju bahwa tindakan pencopotan dan surat teguran telah mengirimkan sinyal kuat bahwa pelanggaran serupa tidak akan ditoleransi.
Kasus ini juga menambah daftar contoh pelanggaran penggunaan mobil dinas di tingkat daerah, yang sebelumnya telah menjadi sorotan media nasional. Penegakan disiplin ini diharapkan dapat memperkuat budaya integritas di kalangan ASN dan menurunkan potensi penyalahgunaan anggaran daerah.
Keputusan pencopotan dan pemberian surat teguran ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Blora untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Bupati menegaskan, “Kami akan terus memantau penggunaan fasilitas negara dan tidak akan ragu mengambil tindakan bila terjadi pelanggaran lagi.”
Dengan langkah tersebut, diharapkan seluruh pejabat pemerintah daerah dapat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan aset publik, menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
