Penangguhan Penahanan Pelaku Air Keras di Jakpus Picu Kontroversi, Korban Remaja Alami Cacat Mata Permanen

IPD – 21 April 2026 | Polisi Metro Jakarta Pusat mengumumkan penangguhan penahanan dua remaja yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap seorang korban berusia 16 tahun di kawasan Johar Baru. Keputusan ini menimbulkan sorotan publik setelah korban, yang diidentifikasi sebagai MR, mengalami kerusakan mata permanen serta luka bakar derajat dua pada wajah dan leher.

Kasus bermula pada malam 26 Februari 2026, ketika dua kelompok remaja – yang dikenal dengan sebutan Bocipan (korban) dan Wardul (pelaku) – saling menantang melalui media sosial Instagram untuk melakukan perang sarung setelah salat tarawih. Kedua kelompok bertemu di Jalan Johar Baru IVA sekitar pukul 21.30 WIB. Salah satu anggota kelompok Wardul menyiapkan cairan kimia asam klorida (HCl) dalam sebuah gayung yang dipinjam, kemudian menyiramkan cairan tersebut ke arah wajah MR yang berusaha melarikan diri di barisan belakang.

Visum medis dari RSUD Tarakan yang dirilis pada 17 Maret 2026 mengkonfirmasi adanya cacat permanen pada mata kiri MR serta luka bakar yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Korban sempat dirawat di rumah sakit sejak 27 Februari hingga 18 Maret, menjalani empat operasi, dan kini hanya dapat beristirahat di tempat tidur sambil menjalani rawat jalan.

Kompol Rita Oktavia Shinta, Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan atas permohonan orang tua kedua pelaku, yang sekaligus menjamin tidak akan mempersulit proses penyidikan. “Kedua anak masih berstatus anak di bawah umur, sehingga mereka memerlukan bimbingan orang tua dan diwajibkan melakukan wajib lapor setiap hari selama proses hukum,” ujar Rita dalam keterangan resmi pada 20 April 2026.

Rita menambahkan bahwa berkas perkara telah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 April setelah dilengkapi dengan petunjuk (P19). Penyidik kini menunggu agar berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dapat masuk ke tahap II proses hukum.

Penangguhan penahanan ini memicu kemarahan publik, terutama setelah video tangisan ibu MR menjadi viral di media sosial. Ibu korban menuntut keadilan, mengkritik lambatnya proses hukum dan menilai keputusan polisi tidak adil mengingat dampak serius yang dialami anaknya.

  • 26 Feb 2026: Tawuran dan penyiraman air keras terjadi.
  • 27 Feb – 18 Mar 2026: MR dirawat di rumah sakit, menjalani empat operasi.
  • 17 Mar 2026: Hasil visum mengonfirmasi cacat permanen.
  • 15 Apr 2026: Berkas perkara dikirim ke JPU.
  • 20 Apr 2026: Polisi mengumumkan penangguhan penahanan.

Para ahli hukum anak menilai bahwa penangguhan penahanan memang diizinkan dalam kasus anak di bawah umur, namun menekankan pentingnya pengawasan ketat dan kehadiran orang tua selama proses persidangan. Mereka mengingatkan bahwa keputusan serupa harus mempertimbangkan kepentingan korban dan dampak psikologis yang ditimbulkan.

Kasus ini juga menyoroti isu penggunaan bahan kimia berbahaya dalam konflik remaja. Air keras, yang biasanya dipakai dalam industri, menjadi senjata mematikan ketika disalahgunakan, menimbulkan luka serius dan bahkan kematian.

Polisi menegaskan bahwa meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum tetap berjalan dan para pelaku diwajibkan melapor setiap hari. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak meniru tindakan serupa dan melaporkan penggunaan bahan kimia berbahaya secara ilegal.

Dengan sorotan media yang terus meningkat, pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan proses hukum secara transparan, memberikan keadilan bagi korban, serta memastikan bahwa pelaku remaja mendapatkan pembinaan yang tepat.

Leave a Comment