IPD – 28 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia terus berupaya memperluas penerapan digitalisasi bantuan sosial untuk memastikan bantuan yang diberikan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan. Salah satu upaya ini adalah melalui pendataan ulang melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pentingnya keluarga penerima manfaat (KPM) selalu memastikan dirinya terdaftar dalam desil penerima bantuan sosial (bansos) tidak dapat diabaikan.
Bansos umumnya disalurkan kepada masyarakat yang lebih prioritas, yaitu tergolong dalam Desil 1 sampai Desil 4. Namun, Desil 5 masih memungkinkan untuk mendapatkan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) tetapi bukan prioritas. Lantas, bagaimana cara mengecek desil untuk mendapatkan bansos pemerintah?
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek desil secara daring. Pertama, melalui website Kemensos dengan mengunjungi laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id, kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), ketik empat huruf yang tertera pada captcha, dan klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan informasi seputar desil, jenis bansos, hingga status pencairan.
Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore. Setelah diunduh, buka aplikasi, masuk menggunakan username dan password. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data lengkap, termasuk NIK. Setelah registrasi berhasil, masuk ke menu profil untuk melihat kategori desil.
Desil sendiri terbagi ke dalam 10 kelompok, yaitu Desil 1 (Sangat miskin), Desil 2 (Miskin), Desil 3 (Hampir Miskin), Desil 4 (Rentan Miskin), Desil 5 (Menengah Bawah), dan Desil 6-10 (Menengah-Sejahtera). Masyarakat yang tidak mengerti tentang kategori desil perlu memahami bahwa desil ini menentukan prioritas penerimaan bansos.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanggah bagi warga yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar. Data sanggahan ini kemudian akan diperbarui dan diverifikasi kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan masyarakat masih masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4 sebagai sasaran penerima bantuan sosial.
Dalam upaya digitalisasi bantuan sosial, pemerintah mulai memperluas penerapan digitalisasi bantuan sosial pada Juni 2026 dengan Banyuwangi sebagai kota pertama. Setelah Banyuwangi, tahapan digitalisasi ini kemudian akan diperluas ke 42 kota lainnya. Nantinya, proses registrasi hingga verifikasi bantuan sosial akan melalui sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang bisa diakses melalui smartphone atau perangkat masyarakat.
Untuk melakukan registrasi dan cek status bansos secara online, masyarakat bisa masuk ke portal Perlinsos, yang belakangnya go.id, dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses verifikasi identitas. Sistem kemudian akan melakukan verifikasi pemilik identitas dan mengarahkan untuk melakukan pemindaian wajah yang akan dicocokkan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Setelah berhasil masuk, peserta akan diminta untuk memilih jenis bantuan sosial yang ingin diakses, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Proses pendaftaran hingga verifikasi masih akan terus berlanjut, dengan pertukaran data antara lembaga pemerintah untuk menetapkan apakah peserta layak atau tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Kesimpulan, pemerintah terus berupaya memperluas penerapan digitalisasi bantuan sosial untuk memastikan bantuan yang diberikan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan. Masyarakat perlu memahami cara mengecek desil dan melakukan pendaftaran secara online untuk mendapatkan bansos pemerintah. Dengan demikian, diharapkan bansos dapat disalurkan dengan efektif dan efisien kepada mereka yang membutuhkan.
