IPD – 21 April 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – Pada sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel secara tegas menolak menjadi saksi. Keputusan tersebut menimbulkan dinamika baru dalam persidangan yang melibatkan sebelas terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, menanyakan kesiapan setiap terdakwa untuk menjadi saksi bagi rekan mereka. Saat namanya dipanggil, Noel menjawab, “Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia, Yang Mulia,” menegaskan penolakannya. Pernyataan ini menjadi sorotan utama karena posisi strategisnya sebagai mantan pejabat tinggi kementerian.
Selain Noel, empat terdakwa lainnya menolak menjadi saksi, yakni Fahrurozi (mantan Dirjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (mantan Direktur Bina Kelembagaan), Gerry Aditya Herwanto Putra (mantan Koordinator Bidang Pengujian), dan Temurila (perwakilan PT KEM Indonesia). Daftar lengkap terdakwa yang menolak menjadi saksi dapat dilihat pada tabel di bawah:
| No. | Nama Terdakwa | Jabatan Sebelumnya |
|---|---|---|
| 1 | Immanuel Ebenezer (Noel) | Eks Wamenaker |
| 2 | Fahrurozi | Dirjen Binwasnaker & K3 (2025) |
| 3 | Hery Sutanto | Dirjen Bina Kelembagaan (2021‑2025) |
| 4 | Gerry Aditya Herwanto Putra | Koordinator Bidang Pengujian (2022‑) |
| 5 | Temurila | Perwakilan PT KEM Indonesia |
Sementara itu, enam terdakwa lain menyatakan kesediaan untuk menjadi saksi. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro (dikenal sebagai “Sultan” Kemnaker), Subhan, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, dan Miki Mahfud. Hakim kemudian meminta mereka bersumpah, dan semua menegaskan kesiapan mereka untuk memberikan keterangan di bawah sumpah.
Keputusan Noel Tolak Saksi menjadi titik balik karena dapat mempengaruhi arah penyelidikan. Jaksa menegaskan bahwa mereka menghormati pilihan masing‑masing terdakwa, namun menekankan pentingnya saksi yang bersedia mengungkap fakta. “Kami tetap akan menelusuri seluruh jalur hukum yang tersedia,” ujar jaksa dalam pernyataan singkatnya.
Di luar persidangan, dinamika lain muncul terkait istri Noel, Silvia Renata Harefa. Silvia mengancam akan melaporkan Irvian Bobby Mahendro ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Bobby sebelumnya menuduh Silvia melakukan intimidasi terhadap ibunya untuk memengaruhi kesaksian. Silvia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Kasus ini juga menyingkap sejumlah tuduhan gratifikasi yang dialamatkan kepada Noel, termasuk penerimaan uang sebesar Rp3,3 miliar serta sepeda motor Ducati Scrambler biru dongker. Meskipun demikian, hingga kini belum ada keputusan akhir mengenai tuduhan tersebut.
Sidang ini mencerminkan tantangan hukum yang dihadapi Kementerian Ketenagakerjaan dalam menangani dugaan korupsi dan pemerasan sertifikasi K3. Keputusan para terdakwa untuk menjadi atau menolak menjadi saksi dapat menentukan seberapa cepat proses pengadilan mencapai putusan akhir.
Secara keseluruhan, penolakan Noel dan empat terdakwa lainnya menambah kompleksitas kasus, sementara kesediaan enam terdakwa lain memberi harapan bagi jaksa untuk mengungkap jaringan pemerasan yang diduga terjadi di lingkungan kementerian.