IPD – 06 April 2026 | Setelah bulan suci Ramadan berakhir, ribuan umat Islam di Indonesia masih memiliki kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan karena uzur syar’i, seperti sakit, haid, atau perjalanan jauh. Puasa pengganti atau qadha menjadi agenda penting menjelang Ramadan berikutnya, mengingat penundaan tanpa alasan yang sah dapat menambah beban kewajiban. Pemerintah dan lembaga keagamaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), terus menekankan pentingnya menunaikan qadha tepat waktu.
Menurut ayat Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 185, setiap Muslim yang tidak dapat berpuasa karena sakit atau musafir wajib menggantinya pada hari-hari lain. Penegasan ini dicantumkan dalam pernyataan resmi MUI pada 13 Februari 2026, menegaskan bahwa keringanan tidak menghilangkan keharusan mengganti puasa. Oleh karena itu, qadha harus dilaksanakan sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Berikut langkah-langkah praktis yang dapat diikuti oleh umat yang ingin menunaikan puasa qadha secara sah:
- Menentukan Niat: Niat menjadi inti pelaksanaan qadha. Niat diucapkan dalam hati atau secara lisan sebelum sahur, dengan formula khusus yang menegaskan bahwa puasa tersebut merupakan pengganti hari Ramadan yang terlewat.
- Menetapkan Jadwal: Karena qadha tidak terikat pada hari tertentu, umat dapat mencicil puasa satu atau dua hari per minggu, asalkan selesai sebelum Ramadan berikutnya. Penetapan jadwal harus mempertimbangkan kesehatan dan kewajiban kerja.
- Melaksanakan Ibadah Puasa: Proses puasa qadha sama persis dengan puasa Ramadan—mulai dari niat, sahur, menahan makan, minum, dan perbuatan yang membatalkan puasa hingga maghrib.
- Mencatat Hari Qadha: Mencatat hari-hari qadha yang telah dilaksanakan membantu menghindari kelupaan dan memastikan semua hari terbayar.
Contoh Niat Puasa Qadha Ramadan yang dapat diucapkan sebelum sahur:
Arabic: نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمٍ قَضَاءِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu sawma yawmin qadha shahr Ramadan lillahi ta’ala.
Terjemahan: “Saya berniat menunaikan puasa pengganti satu hari Ramadan karena Allah Ta’ala.” Niat ini dapat diulang untuk setiap hari qadha yang akan dilaksanakan.
Selain qadha, umat Muslim juga dianjurkan menunaikan puasa sunnah seperti Puasa Syawal setelah Idul Fitri. Puasa Syawal enam hari memiliki keutamaan tersendiri; hadis riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah menyebutkan bahwa puasa Ramadan yang diikuti enam hari Syawal setara dengan puasa setahun penuh. Namun, para ulama menekankan bahwa pelaksanaan puasa Syawal sebaiknya tidak mengganggu kewajiban qadha. Dengan kata lain, qadha harus selesai terlebih dahulu, kemudian barulah puasa Syawal dapat dimulai.
Berikut ringkasan batas waktu pelaksanaan puasa qadha dan puasa Syawal pada tahun 2026:
- Qadha Ramadan: Harus selesai sebelum datangnya Ramadan 1448 Hijriyah (sekitar April 2027).
- Puasa Syawal 2026: Batas akhir bulan Syawal jatuh pada 18 April 2026 menurut kalender Kemenag, atau 17 April 2026 menurut kalender Muhammadiyah. Untuk mengkonsumsi enam hari penuh, puasa Syawal ideal dimulai selambat-lambatnya 12‑13 April 2026.
Para ahli fiqh menambahkan bahwa menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunnah lainnya, seperti Senin‑Kamis atau Ayyamul Bidh, diperbolehkan asalkan tidak mengurangi kualitas puasa qadha. Kombinasi niat dapat dituliskan sebagai berikut: “Nawaitu sawma yawmin qadha shahr Ramadan wa sunnatan li-l-yawm al‑ithnayn wa al‑khamees lillahi ta’ala,” yang berarti niat qadha Ramadan sekaligus puasa Senin‑Kamis.
Dalam praktiknya, umat di Indonesia dapat memanfaatkan aplikasi mobile keagamaan atau kalender digital untuk mengingatkan jadwal qadha. Beberapa lembaga keagamaan menyediakan fitur pencatatan otomatis yang membantu menghindari duplikasi atau kelupaan.
Kesimpulannya, niat puasa qadha Ramadan memegang peranan krusial dalam menunaikan kewajiban agama secara sah. Dengan mengikuti tata cara niat yang tepat, menetapkan jadwal realistis, dan menyelesaikan qadha sebelum Ramadan berikutnya, umat dapat menghindari penumpukan hutang puasa serta memperoleh pahala maksimal. Selanjutnya, setelah qadha selesai, puasa Syawal dan puasa sunnah lainnya dapat dijalankan sebagai pelengkap spiritual, menambah nilai ibadah dan menguatkan ikatan komunitas Muslim di Indonesia.
