X Terapkan Batas Usia 16 Tahun, Akun Anak di Bawah Itu Siap Diblokir Mulai 27 Maret 2026

IPD – 18 Maret 2026 | Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal dengan nama Twitter, resmi mengumumkan perubahan penting pada kebijakan usia minimum pengguna di Indonesia. Mulai 27 Maret 2026, semua akun yang diduga milik anak di bawah 16 tahun akan diidentifikasi dan dinonaktifkan bila tidak memenuhi persyaratan verifikasi usia.

Latihan Penyesuaian dengan PP Tunas

Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi tersebut menuntut penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk membatasi akses layanan jejaring sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, guna melindungi anak dari konten berbahaya dan interaksi yang tidak pantas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Alexander Sabar, menegaskan bahwa Kementerian akan melakukan pemantauan periodik untuk memastikan kepatuhan seluruh platform digital, termasuk X, terhadap ketentuan PP Tunas. “Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” ujar Sabar dalam pernyataan resminya.

Langkah-Langkah Implementasi X

X telah menyiapkan prosedur verifikasi yang melibatkan pemeriksaan data pribadi, dokumen identitas, serta penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi akun yang berpotensi melanggar batas usia. Proses ini akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dengan audit massal pada basis data pengguna Indonesia.

  • Pengumpulan data: Pengguna diminta mengunggah foto KTP atau dokumen identitas lain yang sah.
  • Verifikasi otomatis: Sistem AI memeriksa konsistensi data dengan foto profil dan aktivitas akun.
  • Peninjauan manual: Tim khusus X akan meninjau kasus yang tidak dapat diputuskan secara otomatis.
  • Penonaktifan: Akun yang terbukti milik anak di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan dengan pemberitahuan melalui email terdaftar.

Seluruh prosedur ini akan dipantau oleh Kominfo, yang berhak meminta laporan rutin dari X serta melakukan audit independen bila diperlukan.

Dampak terhadap Pengguna dan Industri

Pengumuman ini menimbulkan beragam respons di kalangan pengguna muda dan penyedia layanan digital. Bagi orang tua, kebijakan ini memberikan jaminan tambahan bahwa anak mereka tidak akan terpapar konten yang tidak sesuai. Namun, sebagian remaja mengeluhkan proses verifikasi yang dianggap rumit dan mengancam privasi data pribadi.

Di sisi lain, para pesaing X, seperti Instagram, TikTok, dan Facebook, kini berada di bawah tekanan untuk segera menyesuaikan kebijakan mereka. Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat resmi kepada semua PSE yang beroperasi di Indonesia, meminta konfirmasi kepatuhan dalam jangka waktu yang singkat.

Ringkasan Jadwal Implementasi

TanggalKegiatan
17 Maret 2026Surat komitmen X kepada Kementerian Kominfo
27 Maret 2026Mulai identifikasi dan penonaktifan akun di bawah 16 tahun
April‑Mei 2026Pemantauan periodik oleh Kominfo dan laporan kepatuhan

Dengan langkah ini, X berharap dapat menjadi contoh bagi platform digital lain dalam menegakkan perlindungan anak di dunia maya. Pemerintah menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret untuk menurunkan risiko paparan konten negatif pada generasi digital yang masih rentan.

Secara keseluruhan, kebijakan verifikasi usia ini menandai era baru dalam regulasi media sosial di Indonesia. Meskipun masih ada tantangan terkait pelaksanaan teknis dan perlindungan data, kolaborasi antara regulator dan penyedia layanan digital diharapkan dapat menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi semua pengguna, terutama anak-anak.

Leave a Comment