IPD – 13 Maret 2026 | Jakarta – Menjelang Idul Fitri 1448 H/2026 M, Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk menukarkan uang baru hanya di lokasi resmi. Imbauan ini tidak sekadar soal keamanan fisik, melainkan juga mengandung dimensi ekonomi Islam yang menyoroti risiko riba bila penukaran dilakukan di tempat tidak resmi.
Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Faris Budiawan, menegaskan bahwa penukaran di kas keliling BI atau loket perbankan memberikan jaminan keaslian uang, menghindari potensi uang palsu, serta melindungi konsumen dari biaya tambahan yang biasanya dikenakan oleh penukaran di luar jaringan resmi.
Pertimbangan Ekonomi Islam terhadap Risiko Riba
Para pakar ekonomi Islam menambahkan bahwa praktik penukaran uang di pihak ketiga yang membebankan komisi atau selisih nilai dapat menimbulkan unsur riba. Dalam perspektif syariah, setiap transaksi yang menghasilkan keuntungan tanpa pertukaran nilai yang setara dianggap melanggar prinsip keadilan.
Prof. Dr. Ahmad Zahid, pakar ekonomi Islam di Universitas Islam Negeri, menjelaskan, “Jika masyarakat menukar uang baru di tempat yang tidak resmi dan harus membayar biaya tambahan atau menerima nilai tukar yang tidak wajar, hal itu dapat dikategorikan sebagai riba karena ada keuntungan yang diambil secara tidak adil dari kebutuhan dasar umat.”
Ia menambahkan bahwa riba tidak hanya terbatas pada pinjaman berbunga, tetapi juga meliputi segala bentuk tambahan yang bersifat eksesif dalam transaksi jual‑beli, termasuk pertukaran uang.
Bahaya Penukaran di Tempat Tidak Resmi
Berbagai risiko dapat muncul jika penukaran dilakukan di luar jaringan resmi:
- Uang palsu atau tidak sah – Tanpa verifikasi resmi, masyarakat berpotensi menerima uang yang tidak memenuhi standar Bank Indonesia.
- Biaya tersembunyi – Penukaran di tempat gelap biasanya menambahkan margin yang tidak transparan, menambah beban ekonomi konsumen.
- Keamanan pribadi – Transaksi di lokasi tidak resmi meningkatkan risiko kejahatan, termasuk pencurian dan penipuan.
- Potensi riba – Selisih nilai tukar yang tidak adil dapat menimbulkan unsur riba, bertentangan dengan prinsip syariah.
BI menegaskan bahwa layanan penukaran resmi tidak dikenakan biaya apa pun kepada masyarakat. Program “Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri” (SERAMBI) yang digelar di Basketball Hall Gelora Bung Karno menjadi ajang promosi layanan resmi, memastikan warga dapat memperoleh pecahan uang baru dengan aman dan tanpa biaya tambahan.
Langkah Praktis Menghindari Risiko
Untuk menghindari bahaya riba dan risiko lainnya, pakar ekonomi Islam memberikan beberapa langkah praktis:
- Gunakan kas keliling Bank Indonesia atau loket resmi bank yang terdaftar.
- Periksa keaslian uang dengan ciri‑ciri keamanan yang diumumkan BI, seperti watermark, benang pengaman, dan warna khusus.
- Hindari penukaran di tempat yang menawarkan “harga lebih tinggi” atau “diskon khusus”.
- Manfaatkan layanan SERAMBI yang tersedia secara gratis dan terjadwal.
- Jika menemukan uang yang diragukan, laporkan segera ke kantor BI terdekat.
Dengan mengikuti langkah tersebut, masyarakat tidak hanya melindungi diri dari kerugian materi, tetapi juga menjaga kepatuhan pada prinsip ekonomi Islam yang menolak segala bentuk riba.
Bank Indonesia berharap bahwa kesadaran publik terhadap pentingnya penukaran resmi akan meningkat menjelang Lebaran, sehingga proses distribusi uang baru dapat berlangsung tertib, aman, dan selaras dengan nilai‑nilai syariah. Pemerintah dan lembaga keagamaan pun diharapkan dapat berkoordinasi untuk menyebarkan pesan ini melalui masjid, musholla, serta media sosial keagamaan.
Kesimpulannya, menukar uang baru di lokasi resmi tidak hanya menjamin keaslian dan keamanan fisik, tetapi juga menghindarkan masyarakat dari praktik riba yang dapat merusak integritas ekonomi Islam. Pilihan yang bijak adalah memanfaatkan layanan resmi tanpa biaya, memeriksa keaslian uang, serta menolak segala tawaran yang mencurigakan. Dengan demikian, Lebaran akan tetap menjadi momentum kebahagiaan tanpa beban finansial yang tidak perlu.
