IPD – 23 Februari 2026 | Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menyoroti pentingnya kepatuhan pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Bagi wajib pajak yang belum melaporkan seluruh asetnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, harta PPS menjadi jalan legal untuk menyatakan kekayaan secara lengkap dan memperoleh keringanan sanksi. Kebijakan ini, yang diatur dalam PMK-196/PMK.03/2021, telah membuka peluang besar bagi masyarakat untuk menyelaraskan kewajiban perpajakan dengan aset yang dimiliki.
Pengertian Harta PPS
Harta PPS merujuk pada seluruh kekayaan yang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela. Aset tersebut dapat berupa uang tunai, tabungan, properti, saham, emas, hingga investasi lainnya yang sebelumnya belum atau belum sepenuhnya tercantum dalam SPT Tahunan. Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, harta yang dilaporkan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final berdasarkan nilai bersih yang disampaikan.
Kebijakan dan Periode Berlaku
Program ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, dengan landasan hukum Undang‑Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dibagi menjadi dua skema utama. Skema pertama ditujukan bagi wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak sebelumnya dan masih memiliki harta yang belum diungkapkan hingga akhir tahun 2015. Skema kedua memfokuskan pada orang pribadi yang memperoleh harta pada periode 2016‑2020 namun belum melaporkannya dalam SPT Tahunan 2020.
Manfaat dan Perlindungan
Program ini menawarkan sejumlah keuntungan strategis, antara lain:
- Terbebas dari sanksi administratif berupa denda atau bunga atas keterlambatan pelaporan.
- Perlindungan data, sehingga informasi yang diungkapkan tidak dijadikan dasar proses penegakan hukum pidana.
- Kepastian hukum melalui penerapan tarif PPh final yang sudah ditetapkan.
- Kesederhanaan prosedur karena pengungkapan dapat dilakukan secara elektronik melalui laman resmi DJP.
Manfaat tambahan meliputi peluang repatriasi dana dan investasi kembali ke dalam negeri, asalkan memenuhi jangka waktu dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Cara Pengungkapan Harta
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan PPS harus mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Formulir ini dapat diunggah secara daring dan harus memuat rincian lengkap mengenai harta bersih, utang, serta bukti pembayaran PPh final. Proses elektronik ini mempercepat verifikasi dan mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.
Implikasi Bagi Wajib Pajak
Pengungkapan harta melalui PPS tidak hanya sekadar menghindari sanksi, melainkan juga meningkatkan transparansi data perpajakan. Data yang terkumpul nantinya dapat dimanfaatkan untuk pertukaran informasi otomatis antar lembaga, memperkuat basis data fiskal negara. Bagi wajib pajak, hal ini berarti akses yang lebih mudah ke layanan publik yang berbasis data, seperti kredit mikro atau program subsidi.
Kesimpulan
Harta PPS merupakan instrumen penting dalam upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus memberikan kesempatan bagi wajib pajak memperbaiki kepatuhan secara sukarela. Dengan manfaat bebas sanksi, perlindungan data, dan proses yang sederhana, PPS menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang memiliki aset belum terlaporkan. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk memeriksa kembali catatan asetnya, mengisi SPPH tepat waktu, dan memanfaatkan keuntungan yang ditawarkan sebelum batas akhir 30 Juni 2022 berakhir.
