Sesi Strategis Seskab Teddy dan Menkomdigi: PP TUNAS Mulai Berlaku, Platform Digital Diharuskan Batasi Anak di Bawah 16 Tahun

IPD – 28 Maret 2026 | Jakarta, 28 Maret 2026 – Pada Jumat malam, 27 Maret 2026, Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya menyambut kedatangan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di kantor Sekretariat Kabinet. Pertemuan yang berlangsung secara intensif membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang lebih dikenal dengan sebutan PP TUNAS. Regulasi ini resmi mulai berlaku pada Sabtu, 28 Maret 2026.

PP TUNAS menargetkan perlindungan anak di ranah digital dengan menetapkan batasan usia minimum 16 tahun untuk mengakses platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Kebijakan tersebut menandai langkah penting pemerintah dalam menanggapi meningkatnya kecanduan media sosial dan konten berbahaya yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis remaja. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga bersifat wajib bagi semua platform yang beroperasi di Indonesia.

Selama pertemuan, Meutya melaporkan bahwa delapan platform digital terkemuka telah menerima arahan untuk menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun. Platform tersebut meliputi:

  • X (sebelumnya Twitter)
  • YouTube
  • Instagram
  • Threads
  • Roblox
  • TikTok
  • Bigo Live
  • Facebook

Dari delapan platform, X dan Bigo Live dinyatakan telah sepenuhnya mematuhi ketentuan, sementara TikTok dan Roblox berada pada tahap kepatuhan sebagian. Empat platform lainnya—Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube—masih dalam proses penyesuaian dan belum memenuhi semua standar yang ditetapkan dalam PP TUNAS.

Menkomdigi juga mengumumkan penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang memberikan sanksi administratif bagi platform yang melanggar. Sanksi dapat berupa surat peringatan, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen. Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan entitas yang mengabaikan kewajiban melindungi anak di ruang digital.

Sekretaris Kabinet Teddy menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme monitoring yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Koordinasi lintas sektoral ini diharapkan dapat memastikan bahwa kebijakan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga efektif dalam praktik lapangan.

Implementasi PP TUNAS diharapkan membawa dampak signifikan pada ekosistem digital Indonesia. Dengan menetapkan batas usia, anak-anak di bawah 16 tahun tidak akan lagi memiliki akses otomatis ke konten yang dapat merusak mental mereka, seperti perjudian daring, konten kekerasan, atau materi eksploitasi seksual. Selain itu, regulasi ini membuka peluang bagi pengembang aplikasi lokal untuk menciptakan produk yang lebih ramah anak, memperkuat industri digital domestik.

Di sisi lain, platform internasional dihadapkan pada tantangan teknis untuk menyesuaikan algoritma verifikasi usia. Beberapa platform telah mengumumkan rencana pengembangan fitur verifikasi yang lebih ketat, termasuk penggunaan data identitas resmi dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi akun palsu. Pemerintah menekankan pentingnya transparansi proses verifikasi agar tidak menimbulkan diskriminasi atau pelanggaran privasi.

Secara keseluruhan, langkah implementasi PP TUNAS menandai era baru dalam kebijakan perlindungan anak di Indonesia. Dengan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat, diharapkan ruang siber menjadi lingkungan yang lebih aman dan edukatif bagi generasi muda. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau kepatuhan dan menyesuaikan kebijakan sesuai dengan dinamika teknologi yang terus berkembang.

Leave a Comment