IPD – 11 Maret 2026 | Jawa Tengah, 11 Maret 2026 – Gubernur Ahmad Luthfi mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh bupati dan wali kota di provinsi ini untuk tidak meninggalkan wilayah masing-masing selama periode H‑7 hingga H+7 menjelang Idul Fitri 1447 Hijriyah. Kebijakan tersebut selaras dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026, yang menunda perjalanan ke luar negeri bagi pejabat daerah selama libur Lebaran.
Dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang diadakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, pada Senin, 9 Maret 2026, Gubernur Luthfi menegaskan pentingnya kehadiran fisik kepala daerah di wilayahnya. “Saya ingatkan H‑7 dan H+7 untuk tetap berada di wilayah, sesuai surat edaran Mendagri,” ujarnya dengan nada lugas. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, Sekretaris Daerah Sumarno, serta perwakilan Forkopimda dari seluruh kabupaten dan kota.
Alasan Kebijakan
Penetapan masa siaga selama dua minggu sebelum dan sesudah Lebaran didasari oleh prediksi kedatangan sekitar 17,3 juta pemudik yang diproyeksikan akan menembus provinsi Jawa Tengah. Jumlah ini menuntut kesiapan infrastruktur, logistik, serta upaya mitigasi bencana yang terkoordinasi secara intensif. Gubernur Luthfi menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah di lapangan menjadi faktor kunci dalam memantau kondisi lalu lintas, keamanan, dan ketersediaan bahan pokok.
Langkah Konkret Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan serangkaian tindakan operasional untuk mengantisipasi lonjakan mudik. Antara lain:
- Pelaksanaan Posko Terpadu di titik-titik strategis untuk penanganan darurat.
- Patroli mobile di ruas-ruas rawan kemacetan dan daerah rawan bencana.
- Pemasangan rambu portable dan tambahan 10 titik CCTV di area kritis.
- Program mudik dan balik rantau gratis bagi masyarakat berpendapatan rendah.
- Rampcheck kendaraan umum di 23 terminal tipe B serta penyediaan jalur alternatif untuk memperlancar arus lalu lintas.
- Perbaikan jalan berlubang, pemasangan rambu lalu lintas, dan peningkatan penerangan jalan dalam beberapa minggu terakhir.
Semua langkah tersebut dirancang untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama periode mudik dan balik Lebaran.
Respons Kepala Daerah
Para bupati dan wali kota yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan komitmen penuh untuk mematuhi SE Mendagri serta instruksi gubernur. Mereka diminta untuk melakukan peninjauan lapangan secara rutin, mengoptimalkan koordinasi dengan Satpol PP, Polri, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Selain itu, mereka juga diharapkan dapat mengawasi distribusi bahan pokok penting agar tidak terjadi kelangkaan di pasar tradisional maupun modern.
Implikasi Nasional
Keputusan ini menjadi contoh kebijakan yang mungkin diikuti oleh provinsi lain mengingat besarnya tantangan mudik di Indonesia. SE Mendagri menegaskan bahwa penundaan perjalanan ke luar negeri tidak hanya berlaku bagi pejabat pusat, namun juga bagi kepala daerah yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban dan kelancaran arus mudik. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi penyebaran virus, menghindari kerumunan besar, serta memastikan respons cepat terhadap situasi darurat.
Dengan kepastian kebijakan dan dukungan penuh dari pemerintah provinsi, diharapkan proses mudik Lebaran 2026 di Jawa Tengah dapat berjalan lancar tanpa hambatan signifikan. Kesiapan infrastruktur, pengawasan intensif, serta komitmen para pemimpin daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Secara keseluruhan, langkah tegas Gubernur Ahmad Luthfi dalam menegakkan kehadiran kepala daerah selama H‑7 hingga H+7 Lebaran mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk mengantisipasi tantangan logistik dan keamanan yang muncul dari arus mudik massal. Jika dilaksanakan secara konsisten, kebijakan ini dapat menjadi model bagi wilayah lain dalam mengelola perayaan Lebaran yang aman dan tertib.
