Ketua PN Jakpus Dilaporkan ke KY: Eksekusi Hotel Sultan Dipertanyakan Saat Banding Masih Berjalan

IPD – 13 Maret 2026 | Jakarta – Pada Kamis, 12 Maret 2026, kuasa hukum PT Indobuildco resmi mengajukan laporan ke Komisi Yudisial (KY) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) serta Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengaduan tersebut berlandaskan dugaan bahwa proses eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno dipaksakan, padahal sengketa terkait properti tersebut masih berada dalam tahap banding dan berpotensi berlanjut hingga kasasi.

Latar Belakang Perselisihan

Sengketa Hotel Sultan bermula dari Putusan Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024, yang bersifat provisi. Putusan tersebut memerintahkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Penyelenggara Pengelolaan Barang Kegiatan (PPK) GBK untuk menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Hotel Sultan hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Namun, pelaksanaan putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan‑bulan. Pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak mengeksekusi putusan provisi dengan alasan tidak memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, meski secara hukum putusan provisi yang bersifat eksekutorial harus dilaksanakan terlebih dahulu.

Selanjutnya, pada 28 November 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat serta‑merta (uitvoerbaar bij voorraad). Putusan ini mengizinkan eksekusi atas permintaan Kemensetneg dan PPK GBK. Penetapan eksekusi pertama diterbitkan pada 26 Januari 2026, diikuti oleh aanmaning (panggilan) kedua pada 9 Februari 2026, serta jadwal konstatering lokasi yang dijadwalkan pada 16 Maret 2026.

Alasan Pengaduan ke Komisi Yudisial

Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Indobuildco, menegaskan bahwa eksekusi tersebut dilakukan secara paksa meski perkara masih berada dalam proses banding. Ia menyatakan, “Ada putusan serta‑merta yang sedang kami ajukan di tingkat banding, dan masih dalam pemeriksaan di tingkat banding, serta berpotensi berlanjut ke kasasi. Namun pengadilan negeri memaksakan eksekusi atas permintaan penggugat, yakni Setneg, walaupun perkara masih berada dalam perlawanan hukum.”

Menurut Hamdan, tindakan tersebut mencerminkan perlakuan berbeda di muka hukum antara PT Indobuildco dan pihak pemerintah. Sementara permohonan eksekusi dari Kemensetneg dan PPK GBK disetujui dengan cepat, permohonan serupa yang diajukan oleh PT Indobuildco untuk menunda eksekusi tidak mendapatkan respon yang memadai. Ia menambahkan, “Ini jelas menunjukkan perlakuan yang berbeda di muka hukum, yang harus ditelusuri oleh Komisi Yudisial.”

Timeline Eksekusi dan Proses Hukum

  • 24 Jan 2024 – Putusan Provisi No 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst menghentikan aktivitas di Hotel Sultan.
  • 29 Oct 2024 – PN Jakpus menolak pelaksanaan putusan provisi karena tidak ada izin dari Ketua PT DKI.
  • 28 Nov 2025 – Putusan serta‑merta No 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dikeluarkan, membuka jalan eksekusi.
  • 26 Jan 2026 – Penetapan Eksekusi pertama diterbitkan.
  • 9 Feb 2026 – Aanmaning kedua dijadwalkan.
  • 16 Mar 2026 – Jadwal konstatering lokasi Hotel Sultan.
  • 12 Mar 2026 – Laporan resmi ke KY diajukan oleh kuasa hukum Indobuildco.

Reaksi Pihak Terkait

Kemensetneg dan PPK GBK belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan bahwa mereka memperoleh perlakuan istimewa dalam proses eksekusi. Sementara itu, Ketua PN Jakpus dan Ketua PT DKI Jakarta menolak tuduhan adanya penyalahgunaan wewenang, menegaskan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan.

Komisi Yudisial belum mengumumkan langkah selanjutnya, namun biasanya akan melakukan pemeriksaan administrasi dan dapat memanggil pihak‑pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, KY berwenang memberi sanksi administratif atau merekomendasikan tindakan disiplin.

Implikasi bagi Penegakan Hukum

Kasus ini menyoroti tantangan dalam menyeimbangkan hak pemilik properti dengan kepentingan publik, terutama ketika properti tersebut berada di area strategis seperti Gelora Bung Karno. Jika eksekusi dipaksakan tanpa menghormati proses banding, hal ini dapat menimbulkan preseden negatif bagi perlindungan hukum pemilik aset di Indonesia.

Di sisi lain, jika proses eksekusi memang telah sesuai dengan ketentuan hukum, laporan ke KY dapat dianggap sebagai upaya politik yang berpotensi mengganggu independensi peradilan. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor kunci dalam menyelesaikan sengketa ini.

Sejauh ini, proses banding masih berlangsung, dan belum ada putusan kasasi yang mengikat. Semua mata kini tertuju pada hasil penyelidikan Komisi Yudisial, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Pengembangan keputusan akhir akan menjadi acuan bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang, terutama dalam konteks eksekusi putusan pengadilan yang bersifat serta‑merta namun masih dalam tahap banding.

Leave a Comment