Free Float 15%: Bank Permata (BNLI) Tunda Langkah Besar, Tunggukan Aturan OJK

IPD – 13 Maret 2026 | JAKARTA, 13 Maret 2026 – PT Bank Permata Tbk (BNLI) kembali menegaskan posisi strategisnya dalam menghadapi rencana kenaikan batas minimum saham beredar di publik (free float) yang kini dibidik menjadi 15 persen. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengusulkan penyesuaian tersebut sebagai bagian dari paket reformasi integrasi pasar modal, Permata Bank masih menunggu kepastian regulasi sebelum mengambil langkah konkret.

Ruang Lingkup Kebijakan Free Float

Awalnya OJK menetapkan ambang batas free float sebesar 7,5 persen bagi emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, seiring permintaan transparansi dari MSCI, regulator mengusulkan peningkatan minimum menjadi 15 persen, terutama untuk perusahaan yang berencana melakukan penawaran umum saham perdana (IPO). Bagi perusahaan yang sudah terdaftar dengan free float di bawah 15 persen, OJK memberi masa transisi tiga tahun untuk menyesuaikan diri.

Posisi Bank Permata Saat Ini

Data internal mengindikasikan bahwa free float Bank Permata masih berada di kisaran 9,9 persen, tepat di bawah ambang yang diusulkan. Rudy Basyir Ahmad, Direktur Keuangan dan Unit Usaha Syariah BNLI, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemegang saham pengendali utama, Bangkok Bank, untuk menyiapkan strategi pemenuhan ketentuan tersebut. “Kami terus mencari upaya bersama antara Permata Bank dan Bangkok Bank untuk memenuhi persyaratan regulator,” ujarnya dalam paparan publik di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).

Namun, Rudy menegaskan bahwa tanpa adanya aturan resmi yang dikeluarkan OJK, Bank Permata tidak akan mengumumkan rencana penambahan porsi saham publik dalam waktu dekat. “Kami masih menunggu kebijakan atau aturan resmi terkait. Sejak rencana ini diumumkan, OJK belum mengeluarkan regulasi yang mewajibkan batas minimum free float 15 persen,” tambahnya.

Strategi dan Tantangan

Bank Permata telah menyiapkan beberapa skenario untuk meningkatkan free float, termasuk potensi spin‑off unit usaha syariah (UUS) yang dapat menambah likuiditas saham di pasar. Namun, keputusan akhir masih bergantung pada kejelasan regulasi dan dampaknya terhadap struktur kepemilikan serta nilai pasar saham. Pada saat yang sama, bank tersebut menegaskan bahwa tidak ada rencana penjualan saham besar atau penawaran publik baru dalam jangka pendek.

Koordinasi dengan Bangkok Bank menjadi faktor kunci, mengingat bank induk tersebut memegang saham pengendali mayoritas. Kedua entitas sedang menilai opsi terbaik, mulai dari penjualan saham sekunder, penawaran hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue), hingga restrukturisasi internal yang dapat memperbesar porsi saham publik tanpa mengganggu kontrol strategis.

Reaksi Pasar dan Implikasi bagi Investor

Komunitas investor memperhatikan perkembangan ini dengan seksama. Kenaikan free float diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham, memperluas basis pemegang saham, dan menurunkan volatilitas harga. Bagi indeks saham dan dana pensiun, kepatuhan terhadap standar MSCI menjadi pertimbangan penting dalam penilaian alokasi dana. Meski demikian, investor juga menilai bahwa proses penyesuaian harus dilakukan secara terukur untuk menghindari penurunan nilai saham yang tajam.

Sejak pengumuman OJK, beberapa emiten lain sudah mulai menyiapkan strategi penyesuaian, namun sebagian besar masih menunggu regulasi final. Hal ini menciptakan lingkungan kompetitif di mana bank‑bank besar bersaing untuk menyesuaikan diri tanpa menimbulkan gejolak pasar.

Prospek Tiga Tahun Kedepan

OJK memberikan tenggang tiga tahun bagi perusahaan dengan free float di bawah 15 persen. Dengan batas waktu ini, Bank Permata memiliki ruang untuk merancang langkah yang sejalan dengan tujuan jangka panjangnya, termasuk memperkuat manajemen risiko dan meningkatkan transparansi. Rudy Basyir Ahmad menekankan bahwa selain menunggu regulasi, bank akan terus memonitor perkembangan kebijakan pasar modal dan menyiapkan langkah adaptif yang sesuai.

Dalam jangka menengah, peningkatan free float dapat membuka peluang bagi Permata Bank untuk memperluas basis investor institusional, memperbaiki peringkat kredit, dan meningkatkan daya saing di sektor perbankan yang semakin dinamis.

Kesimpulannya, Bank Permata berada dalam fase penantian regulasi yang masih belum pasti. Koordinasi intensif dengan Bangkok Bank, evaluasi opsi spin‑off, dan pemantauan ketat terhadap kebijakan OJK menjadi fokus utama. Meskipun tidak ada rencana aksi segera, bank tetap berkomitmen untuk menyesuaikan diri dengan standar free float 15 persen dalam kerangka waktu yang diberikan, demi menjaga likuiditas, transparansi, dan kepercayaan investor.

Leave a Comment