IPD – 26 Maret 2026 | Ruang mediasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, pada Rabu 25 Maret 2026 menyaksikan konfrontasi emosional antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi. Upaya damai yang difasilitasi oleh mediator berakhir buntu, memaksa kedua belah pihak melanjutkan proses perceraian ke tahap persidangan.
Suasana Mediasi dan Keputusan Utama
Menurut kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, pertemuan awal terasa canggung. “Awalnya memang canggung‑canggung, namun lama‑kelamaan seperti biasa, meski tetap dijaga jarak,” ujarnya dalam wawancara virtual. Media tidak mampu menemukan titik temu; Mawa menegaskan keinginan kuat untuk berpisah, sementara Insanul tidak menolak perceraian. “Pihak penggugat tetap ingin berpisah, dan pihak tergugat tidak keberatan,” kata Idrus.
Hak Asuh Anak
Di antara isu‑isu yang berhasil disepakati, hak asuh anak menjadi sorotan. Insanul setuju agar hak asuh utama jatuh ke tangan Mawa, dengan syarat ia diberikan hak kunjungan yang tidak mengganggu jadwal sekolah anak. “Akses untuk melihat anak diberikan asalkan tidak menghalangi sekolahnya dan anak bersedia,” tegas Idrus.
Perdebatan Nafkah yang Menyumbat Mediasi
Bagian terpanas dalam mediasi adalah tuntutan nafkah yang diajukan Mawa. Permintaan mencakup nafkah iddah, mut’ah, hadiah tunai sebesar Rp 100 juta, serta logam mulia. Insanul belum dapat memenuhi semua tuntutan tersebut, sehingga perdebatan berakhir deadlock. “Tidak ada permintaan nafkah yang terpenuhi, hal ini akan dilanjutkan di persidangan selanjutnya,” ujar Idrus.
Langkah Selanjutnya
Setelah mediasi gagal, kedua pihak kini menunggu jadwal sidang lanjutan yang diperkirakan akan ditetapkan dalam satu hingga dua minggu ke depan. Persidangan akan membahas secara terperinci tuntutan nafkah, pembagian harta, serta penetapan hak asuh yang lebih rinci.
Mawa menolak memberi pernyataan langsung kepada media, sementara Insanul baru saja selesai menjalani panggilan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan perzinaan pada Februari 2025. Kedua peristiwa tersebut menambah kompleksitas kasus keluarga ini.
Dengan mediasi yang berakhir buntu, proses hukum kini menjadi satu‑satunya jalan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada pertimbangan hakim, terutama dalam menyeimbangkan hak anak, kebutuhan finansial Mawa, dan kemampuan Insanul untuk memenuhi tuntutan nafkah.
