IPD – 09 Juni 2026 | Kementerian Agama (Kemenag) saat ini terlibat dalam kasus korupsi kuota haji yang melibatkan beberapa pejabat dan pengusaha. Kasus ini bermula dari penangkapan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Menurut informasi yang diperoleh, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pihak di Kemenag untuk mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Dalam kasus ini, PT Maktour dan travel haji yang terafiliasi dengan Asrul mendapat keuntungan tidak sah mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, Kemenag juga melakukan verifikasi dan validasi terhadap sekitar 42.000 pesantren di Indonesia sebagai tindak lanjut atas maraknya kasus kekerasan seksual yang belakangan mencuat. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pesantren yang terdata telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan untuk mencegah terulangnya kasus-kasus kekerasan seksual.
Di lain pihak, Kemenag juga membantah pernyataan yang beredar di media sosial bahwa Kemenag akan mengelola zakat dan infak untuk mencegah umat Islam masuk neraka. Kemenag menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar yang benar.
Terakhir, Kemenag juga merilis jadwal salat untuk berbagai daerah di Indonesia, termasuk Denpasar dan sekitarnya. Jadwal ini mencakup waktu untuk shalat wajib Subuh, Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya.
Kesimpulan dari berbagai kasus yang melibatkan Kemenag ini menunjukkan bahwa Kemenag harus meningkatkan kembali pengawasan dan pengelolaan kegiatan keagamaan di Indonesia untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan keuangan.
