IPD – 17 Mei 2026 | Guru honorer di Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar terkait dengan status dan masa depan mereka. Lina Wahyuni, seorang guru honorer di SMPN 2 Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa dirinya belum pernah menerima gaji atas kerja kerasnya. Hal ini disebabkan oleh aturan pemerintah daerah yang tidak memungkinkan guru honorer menerima gaji dari pihak sekolah.
Lina mengandalkan penghasilan suaminya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Namun, Lina lebih khawatir tentang nasib murid-muridnya ketika pemerintah tidak lagi bisa mengajar dan menjadi guru bimbingan konseling (BK) karena berstatus sebagai honorer. Status guru honorer akan dihapus mulai tahun 2027 dan aturan batas mengajarnya ditentukan hingga 31 Desember 2026.
Lina berharap pemerintah benar-benar bisa menepati janjinya dengan melakukan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada guru kehormatan yang ada di Indonesia. Ia berharap statusnya jelas dan isu-isu penyampaian itu tidak hanya wacana saja.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) guru besar-besaran meskipun status guru honorer tidak akan berlaku lagi setelah tahun 2026. Pemerintah sedang merencanakan menyediakan kebutuhan guru di masa mendatang dan seleksi tersebut akan dilakukan secara adil dan berpihak pada kepentingan guru.
JPPI juga meminta negara untuk menghargai pengabdian guru honorer dan menetapkan upah minimum bagi mereka. Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah mengubah nomenklatur program studi teknik menjadi rekayasa di perguruan tinggi, yang dianggap sebagai langkah positif dalam penguatan sistem pendidikan tinggi.
Kesimpulan, guru honorer di Indonesia menghadapi tantangan besar terkait dengan status dan masa depan mereka. Pemerintah perlu menepati janjinya dengan melakukan pengangkatan ASN pada guru kehormatan dan menyediakan kebutuhan guru di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan guru honorer dapat memiliki status yang jelas dan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
